Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menambah kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk menalangi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 3,5 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Kini, bayar BP Jamsostek bisa melalui LinkAja
Seperti yang diketahui, pasal 103A pada Perpres 75/2019 menyatakan bahwa pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan Iuran kepada pemerintah daerah sebesar Rp 19.000 per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2019.
Bantuan tersebut disalurkan melalui DAU Tambahan Bantuan atas Selisih Perubahan Iuran yang menurut PMK 166/2019 totalnya sebesar Rp 3,5 triliun.
Alokasi DAU Tambahan tersebut terdiri atas, pertama, DAU Tambahan Bantuan Selisih Perubahan Iuran sebesar Rp 3,34 triliun. Kedua, cadangan perubahan jumlah kepesertaan sebesar Rp 157,6 miliar.
Baca Juga: Patok penjualan alat kesehatan 10 kali lipat, ini strategi Indofarma (INAF) di 2020
Alokasi DAU Tambahan tersebut berasal dari pergeseran anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05).