Sumber: kontan | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Tidak semua barang impor asal China berhak menikmati bea masuk 0% dalam Kesepakatan Perdagangan Bebas alias Free Trade Agreement (FTA) ASEAN-China. Untuk menikmati bebas bea masuk, produk harus mengantongi sertifikat kandungan lokal sebesar 40% dari Negeri Tembok Raksasa.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan mengecek semua barang impor dari China. "Karena secara umum, aturannya itu harus 40% asli dari negara yang bersangkutan, yakni China," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai inspeksi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta kemarin (19/1).
Mari menambahkan, Ditjen Bea Cukai juga bisa melakukan pengecekan langsung atas produk tersebut ke China. Dengan cara mendatangi pabrik yang membuat barang itu dan menghitung sendiri komponen produk yang akan dikirim ke Indonesia.
Cuma, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata hmengungkapkan, sejauh ini pihaknya kesulitan menguji keaslian produk impor dari China, apakah sudah memiliki kandungan 40% atau belum. Tapi, "Kami akan melakukan koordinasi dengan departemen teknis lain," ujar Thomas.
Soalnya, menurut Thomas, proses identifikasi komponen produk impor semestinya menjadi tugas Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. "Ditjen Bea Cukai hanya melakukan otentifikasi kedatangan barang saja," kata dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News