Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan insentif PPh agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa diam di perbankan di tanah air. Demi membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
Bhima Yudhistira, ekonom Indef mengungkapkan, pemerintah tidak bisa hanya sekadar memberikan insentif pengurangan PPh saja. Tetapi lebih bersifat progresif tergantung lama penempatan DHE.
“Bagi eksportir yang menahan DHE-nya di bank domestik lebih dari 6 bulan pemotongan PPh-nya sampai 0%, sebaliknya kalau sebelum 6 bulan DHE sudah ditarik dikenakan pajak yang lebih tinggi. Reward and punishment-nya harus ada," ujar Bhima, Rabu (18/5).
Eric Sugandi, Project Consultant Asian Development Bank mengungkapkan, keputusan akhir tetap ada di pemegang valas atau DHE itu sendiri. Meski pemerintah dan Bank Indonesia sudah memfasilitasi beragam iming-iming.
Sebelumnya, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, saat ini, bagi para eksportir, sudah ada PMK 10/2016 yang memberikan insentif pajak untuk DHE yang didepositokan di dalam negeri.
“Diberikan tarif pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHE,” kata Hestu kepada Kontan.co.id.
Di PMK itu, kata Hestu, ada pula tata cara untuk memastikan bahwa itu adalah deposito DHE, di antaranya menyertakan dokumen pelaporan DHE sesuai ketentuan BI dan surat pernyataan dari eksportir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News