kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.983   91,00   0,51%
  • IDX 6.141   39,98   0,66%
  • KOMPAS100 799   3,79   0,48%
  • LQ45 603   4,50   0,75%
  • ISSI 213   0,84   0,40%
  • IDX30 341   3,17   0,94%
  • IDXHIDIV20 417   4,83   1,17%
  • IDX80 91   0,47   0,52%
  • IDXV30 112   1,03   0,93%
  • IDXQ30 109   1,24   1,15%

Tak sekadar insentif, harus ada reward dan punishment dalam kebijakan DHE


Rabu, 15 Agustus 2018 / 22:41 WIB
ILUSTRASI. Uang Rupiah


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan insentif PPh agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa diam di perbankan di tanah air. Demi membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).

Bhima Yudhistira, ekonom Indef mengungkapkan, pemerintah tidak bisa hanya sekadar memberikan insentif pengurangan PPh saja. Tetapi lebih bersifat progresif tergantung lama penempatan DHE.

“Bagi eksportir yang menahan DHE-nya di bank domestik lebih dari 6 bulan pemotongan PPh-nya sampai 0%, sebaliknya kalau sebelum 6 bulan DHE sudah ditarik dikenakan pajak yang lebih tinggi. Reward and punishment-nya harus ada," ujar Bhima, Rabu (18/5).

Eric Sugandi, Project Consultant Asian Development Bank mengungkapkan, keputusan akhir tetap ada di pemegang valas atau DHE itu sendiri. Meski pemerintah dan Bank Indonesia sudah memfasilitasi beragam iming-iming.

Sebelumnya, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, saat ini, bagi para eksportir, sudah ada PMK 10/2016 yang memberikan insentif pajak untuk DHE yang didepositokan di dalam negeri.

“Diberikan tarif pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHE,” kata Hestu kepada Kontan.co.id.

Di PMK itu, kata Hestu, ada pula tata cara untuk memastikan bahwa itu adalah deposito DHE, di antaranya menyertakan dokumen pelaporan DHE sesuai ketentuan BI dan surat pernyataan dari eksportir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×