kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Tak sekadar insentif, harus ada reward dan punishment dalam kebijakan DHE


Rabu, 15 Agustus 2018 / 22:41 WIB
Tak sekadar insentif, harus ada reward dan punishment dalam kebijakan DHE
ILUSTRASI. Uang Rupiah


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan insentif PPh agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa diam di perbankan di tanah air. Demi membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).

Bhima Yudhistira, ekonom Indef mengungkapkan, pemerintah tidak bisa hanya sekadar memberikan insentif pengurangan PPh saja. Tetapi lebih bersifat progresif tergantung lama penempatan DHE.

“Bagi eksportir yang menahan DHE-nya di bank domestik lebih dari 6 bulan pemotongan PPh-nya sampai 0%, sebaliknya kalau sebelum 6 bulan DHE sudah ditarik dikenakan pajak yang lebih tinggi. Reward and punishment-nya harus ada," ujar Bhima, Rabu (18/5).

Eric Sugandi, Project Consultant Asian Development Bank mengungkapkan, keputusan akhir tetap ada di pemegang valas atau DHE itu sendiri. Meski pemerintah dan Bank Indonesia sudah memfasilitasi beragam iming-iming.

Sebelumnya, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, saat ini, bagi para eksportir, sudah ada PMK 10/2016 yang memberikan insentif pajak untuk DHE yang didepositokan di dalam negeri.

“Diberikan tarif pemotongan PPh yang bersifat final atas bunga deposito yang dananya berasal dari DHE,” kata Hestu kepada Kontan.co.id.

Di PMK itu, kata Hestu, ada pula tata cara untuk memastikan bahwa itu adalah deposito DHE, di antaranya menyertakan dokumen pelaporan DHE sesuai ketentuan BI dan surat pernyataan dari eksportir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×