Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali mengimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengkonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS).
Sebab, rupiah sempat menyentuh Rp 14.600 per dollar AS, atau berada di level tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa mengendap di perbankan Indonesia.
Dari segi pajak, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebut diskon PPh untuk bunga deposito sekarang ini sudah menarik. Diskon tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2016.
"Kurang apa lagi itu. Sudah menarik sekali bahkan bisa 0%," kata Robert di Gedung Kementerian Keuangan (Kemkeu), Selasa (14/8).
Oleh karena itu, Robert mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi PMK ini. Hal tersebut dilakukan karena selama ini para eksportir belum banyak yang mengetahui beleid tersebut. "Kami juga akan cek ke perbankan," ujarnya.
Robert bilang, evaluasi ini dilakukan demi mendorong para eksportir tak hanya memasukkan DHE dalam perbankan dalam negeri, tapi juga mengkonversinya dalam bentuk rupiah.
"Harusnya perbankannya, karena kan dia yang tahu nasabahnya," kata dia.
Menurut Robert, untuk mengetahui deposito yang berasal dari DHE atau bukan, hal itu ada di pihak perbankan. "Ada syarat-syaratnya untuk DHE atau bukan, perbankan harusnya tahu," jelasnya.
Asal tahu saja, dalam beleid tersebut tertulis, jika DHE disimpan dalam dolar AS di perbankan dalam negeri selama 1 bulan, maka Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga deposito tersebut dikenalan 10%. Bila lebih lama lagi, misalnya tiga bulan dan enam bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5 %. Sementara DHE yang ditaruh dalam perbankan dalam negeri di atas enam bulan maka bebas PPh.
Jika DHE disimpan dalam bentuk rupiah, untuk jangka waktu satu bulan dan tiga bulan, PPh yang dikenakan masing masing 7,5% dan 5%. Jika enam bulan atau lebih, maka PPh bunganya dibebaskan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara sebelumnya mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar DHE bisa parkir di perbankan dalam negeri. Hingga saat ini pihaknya masih menyiapkan mekanisme yang tepat untuk mendorong DHE masuk dan dikonversikan dalam bentuk rupiah.
"Ada kebijakan bebas pajak untuk deposito untuk DHE. Itu impelmentasinya tak terlalu smooth. Karena tidak ada yg bisa mastikan itu deposito DHE apa bukan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News