kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Tak Perlu Lagi Stiker Pengesahan, jika Bayar Pajak Kendaraan lewat Signal


Rabu, 06 April 2022 / 14:35 WIB
Tak Perlu Lagi Stiker Pengesahan, jika Bayar Pajak Kendaraan lewat Signal
ILUSTRASI. Warga memperpanjang STNK di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1). Bayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal, tidak perlu lagi mendapatkan stiker pengesahan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Pemilik kendaraan yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui aplikasi Signal, tidak perlu lagi mendapatkan stiker pengesahan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus mereka bayarkan setiap tahun. 

Umumnya, proses pengurusan pembayaran PKB dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran secara langsung. 

Tapi, sejak Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional alias Signal, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.

Baca Juga: Berlaku 1 April 2022, Begini Cara Cek Tilang Elektronik Secara Online

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan. 

Kombes M. Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia. 

"Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan," ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

"Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan, memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri," kata dia. 

Baca Juga: Siap-siap STNK Diblokir Jika Tak Dibayar Denda E-Tilang, Sudah Tahu?

Menurut Taslim, untuk mengetahui STNK sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan. 

"Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK," ucap Taslim. 

"Sehingga, jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan, termasuk SWDKLLJ," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan"

Penulis: Dio Dananjaya
Editor: Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×