kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tak menyerahkan diri, Setnov DPO malam ini


Kamis, 16 November 2017 / 19:55 WIB
Tak menyerahkan diri, Setnov DPO malam ini


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi bakal memasukkan Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak segera menyerahkan diri. KPK pun bakal mengambil sikap malam ini.

"Perkembangan pencantuman pada DPO akan disampaikan malam ini. KPK secara persuasif kembali mengingatkan pada SN agar jika beritikad baik dapat menyerahkan sore atau malam ini," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/11).

Ia pun menandaskan memenuhi panggilan penyidik merupakan kewajiban hukum bagi siapa saja. Novanto "menghilang" ketika didatangi penyidik di rumahnya yang terletak di Jalan Wijaya XIII, No. 19, Jakarta Selatan.

Penyidik yang juga membawa surat penangkapan disambut sejumlah orang yaitu keluarga dan kuasa hukumnya. Namun mereka mengaku tidak tahu keberadaan Novanto meski telah menghubungi ketua DPR RI ini maupun ajudannya.

Sepanjang kasus KTP-elektronik ini diusut, KPK telah 11 kali melayangkan panggilan kepada Novanto untuk berbagai keperluan penyidikan. Ia pernah 3 kali diperiksa sebagai saksi di tingkat penyidikan maupun pengadilan sehingga tercatat pernah 8 kali mangkir.

Mangkir pertama pada tanggal 4 Januari 2017 untuk diperiksa terkait perkara Irman dan Sugiharto. Ketika itu ia masih berada di luar negeri. Yang kedua pada tanggal 7 Juli, Novanto berdalih sakit ketika dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus.

Kemudian mangkir dari panggilan sebagai tersangka dengan alasan sakit pada tanggal 11 September dan 18 September 2017. Belum sempat dipanggil lagi sebagai tersangka, hakim praperadilan Cepi Iskandar malah memutus penetapan Novanto sebagai tersangka adalah tidak sah.

Pada tanggal 30 Oktober 2017, KPK memanggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Anang Sugiana. Novanto tak hadir dengan alasan sedang dinas.

Sepanjang bulan ini, tepatnya pada tanggal 6, 7 dan 15 November 2017, KPK juga mengagendakan pemeriksaan namun selalu bertepuk sebelah tangan.

Alasan yang dilayangkan pihak Novanto pun makin canggih, di antaranya karena KPK tidak mempunyai izin tertulis dari presiden, anggota DPR memiliki hak imunitas, dan kuasa hukumnya tengah mengajukan upaya judicial review atas undang-undang tentang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×