Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID -Â JAKARTA. Bareskrim Polri mulai menyidik kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto di KPK. Selain dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, 24 penyidik yang menangani kasus Novanto juga dilaporkan sebagai pihak terlapor.
"(Yang dilaporkan,-red) semua penyidik yang menangani kasusnya Setya Novanto, 24 orang, termasuk direkturnya juga. Plus direktur," kata kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi, Jakarta, Rabu (8/11) kemarin.
Frederich menceritakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri tentang dimulainya penyidikan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan, terkait penanganan kasus Setya Novanto di KPK.
Dalam SPDP tersebut, Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Menurut Frederich, sebagaimana SPDP dari Bareskrim itu, maka pihak terlapor dapat dikatakan telah berstatus tersangka.
"Jadi, Agus Raharjo, Saut Situmorang sudah menjadi terduga pelaku tindak pidana. SPDP itu kan berarti dia sudah calon tersangka. Terduga itu kan sama dengan tersangka sebetulnya," kata dia.
Penyidikan kasus tersebut berawal atas adanya dilaporan dari Sandy Kurniawan ke Bareskrim Polri pada 9 Oktober 2017.
Sandy Kurniawan Singarimbun merupakan advokat yang bernaung dalam kantor hukum milik Frederich Yunadi, Yunadi and Associates.
"Saya hanya punya kapasitas menjelaskan bahwa laporan kami yang diwakilkan oleh rekan saya (Sandy Kurniawan) sudah diproses hingga sampai begitu profesional oleh Polri. Saya salut, memang Polri sekarang sudah beda sama zaman dulu. Sekarang canggih, apapun kejahatan itu, Polri bisa ungkap," kata Frederich.
Menurut Frederich, dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan berkaitan surat pencegahan bepergian keluar negeri, Surat Perintah Penyidikan dan SPDP untuk Setya Novanto dari KPK.
Namun, Frederich menolak menjelaskan di mana letak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terlapor atas penerbitan surat-surat terkait kasus Setya Novanto itu.
"Bukti kami sudah diserahkan ke penyidik dan tidak kami buka karena itu mempengaruhi pemeriksaan," katanya.
Frederich berharap pihak-pihak terlapor dalam kasus ini akan patuh terhadap hukum, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Tergantung KPK-nya sekarang mematuhi hukum nggak? Kan yang dipanggil banyak itu," kata Frederich.
"Kami hanya menunggu bagaimana proses hukum. Kami harapkan dalam waktu secepat-cepatnya mereka iti diberkas, dikirim kepada jaksa, kemudian disidangkan.
Frederich mengungkapkan, selain kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dan penyidik ke Bareskrim Polri. Ia juga telah menyiapkan dua laporan dugaan pidana lainnya.
"(Terlapor) pimpinan dan penyidik. Sebentar lagi akan naik (ke penyidikan) dalam waktu dekat. Dan akan ada dua LP (Laporan Polisi) yang mau masuk," akunya.
Meski begitu, ia menolak menjelaskan dugaan pidana dari laporan-laporan tersebut.
"Saya beritahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa apa yang dilakukan ini adalah sesuai koridor hulum. Kami bukan pencipta hukum, tapi saya hanya menjalankan hukum," kata Frederich. (Gita Irawan)
Artikel ini telah dipublikasikan di Tribunnews dengan judul 24 Penyidik KPK juga Dilaporkan Pihak Setnov ke Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News