kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.784.000   -30.000   -1,07%
  • USD/IDR 17.344   78,00   0,45%
  • IDX 7.101   28,83   0,41%
  • KOMPAS100 958   2,89   0,30%
  • LQ45 684   1,82   0,27%
  • ISSI 255   0,38   0,15%
  • IDX30 380   1,10   0,29%
  • IDXHIDIV20 465   2,14   0,46%
  • IDX80 107   0,37   0,34%
  • IDXV30 136   1,19   0,88%
  • IDXQ30 121   0,39   0,32%

Kepatuhan Lapor SPT Melemah, Pengamat Singgung Faktor Ekonomi hingga Coretax


Rabu, 29 April 2026 / 15:43 WIB
Kepatuhan Lapor SPT Melemah, Pengamat Singgung Faktor Ekonomi hingga Coretax
ILUSTRASI. Sosialisasi Pajak Coretax (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 28 April 2026 masih tertinggal dari target yang ditetapkan pemerintah. 

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan baru mencapai 12.307.324 SPT untuk Tahun Pajak 2025.

Jika dibandingkan dengan target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 wajib pajak, masih terdapat kekurangan sekitar 2.966.437 SPT atau baru mencapai 80,6%. 

Baca Juga: Kursi Bos BUMN Masih Lowong, BP BUMN: Jangan Tergesa-gesa, Fokus Restrukturisasi

Sementara itu, dari total 19.051.508 wajib pajak yang wajib melapor, realisasi saat ini baru sekitar 64,6%, sehingga masih ada 6.744.184 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menilai gap pelaporan yang masih lebar, yakni sekitar 2,7 juta SPT menjelang tenggat waktu, menjadi fenomena menarik karena terjadi di tengah implementasi penuh sistem Coretax oleh DJP.

Menurutnya, rendahnya capaian bukan semata karena niat membayar pajak yang rendah, melainkan lebih dipengaruhi oleh tingginya biaya kepatuhan (cost of compliance), khususnya dari sisi teknis. 

Ia menyoroti bahwa meski sebanyak 18,6 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun, hanya 12,3 juta yang benar-benar melaporkan SPT. Hal ini menunjukkan bahwa akses sistem belum tentu sejalan dengan kemudahan penggunaan.

"Saya menduga tidak semua wajib pajak langsung paham alur menggunakan Coretax. Sistem baru membutuhkan kurva pembelajaran bagi wajib pajak dan konsultan pajak," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Rabu (29/4/2026).

Ariawan juga menyoroti rendahnya pelaporan wajib pajak badan. Dari sekitar 1,06 juta yang aktif, baru sekitar 622 ribu yang melapor. Ia menilai hal ini dipicu oleh kesulitan dalam menyinkronkan laporan keuangan komersial ke dalam format digital Coretax yang lebih rinci dan ketat.

Lebih lanjut, ia mengidentifikasi tiga faktor utama penyebab rendahnya pelaporan. Pertama, fenomena "wait and see", di mana wajib pajak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat untuk memastikan stabilitas sistem. 

Baca Juga: Danareksa Tinggalkan Model Holding, Bertransformasi Jadi Pengelola Aset Nasional

Kedua, kesenjangan antara literasi digital dan kompleksitas aturan, terutama ketika data pre-populated belum sinkron. Ketiga, budaya pelaporan di menit-menit terakhir yang masih kuat di Indonesia.

"Pada tahun ini, perilaku tersebut berbenturan dengan sistem yang lebih ketat dalam validasi data," katanya.

Meski demikian, Ariawan memprediksi akan terjadi lonjakan pelaporan dalam 48 jam terakhir menjelang batas waktu. Namun, ia memperkirakan target 15 juta SPT tidak akan sepenuhnya tercapai tepat waktu, dengan realisasi kemungkinan berada di kisaran 13,8 juta hingga 14,2 juta SPT. 

Sisanya diperkirakan menjadi pelaporan terlambat akibat kendala teknis dan adaptasi terhadap sistem baru Coretax.

Sementara itu, pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, melihat penurunan kepatuhan tidak berkaitan dengan faktor libur panjang Lebaran, melainkan dipengaruhi kondisi ekonomi, tingkat kepercayaan publik, dan implementasi Coretax.

Ia menjelaskan bahwa perlambatan ekonomi pada 2025 berdampak langsung terhadap tingkat kepatuhan pajak, sebagaimana tercermin dalam data historis. Selain itu, faktor tax morale atau kepercayaan publik terhadap pemerintah juga dinilai berpengaruh.

Menurutnya, program pemerintah yang berbiaya besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak selalu dirasakan langsung oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya kelas menengah berusia produktif , sehingga berdampak kepada kepatuhan pajaknya.

Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa berbagai kendala teknis dalam sistem Coretax turut berkontribusi terhadap penurunan kepatuhan formal.

Baca Juga: Potensi Shortfall Penerimaan APBN Bisa Capai Rp 484 Triliun, Tekan Ruang Fiskal 2026

"Kita tidak bisa mengingkari jika masih banyaknya masalah teknis yang muncul pada Coretax membuat kepatuhan formal menurun," imbuh Fajry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×