Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) lingkup privat tidak untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia.
"Kewajiban pendaftaran PSE merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan akuntabilitas PSE yang beroperasi di Indonesia, bukan untuk membatasi perkembangan platform digital di Indonesia," ucap Johnny dalam konferensi pers, Rabu (3/8).
Johnny mengingatkan, PSE yang terdaftar akan mendapat sanksi apabila melaksanakan kegiatan atau bisnis yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Sanksi tersebut mulai dari teguran secara tertulis hingga pemutusan akses/blokir.
Baca Juga: Kementerian Kominfo Blokir 15 PSE Game Online yang Memuat Unsur Perjudian
Johnny mencontohkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses/blokir 15 PSE game online yang memuat unsur perjudian.
Berdasarkan hasil verifikasi oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 PSE disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Johnny menerangkan, situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
"Ini untuk menjaga ruang digital kita secara terus menerus dan untuk memastikan juga melayani kepentingan masyarakat umum," kata Johnny.
Baca Juga: PayPal Telah Terdaftar Sebagai PSE di Indonesia, Pengguna Bisa Bertransaksi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News