Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Langkah pemerintah pusat menyelesaikan dualisme pengelolaan Batam mendapat apresiasi positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri). Meski demikian, DPRD Kepri meminta agar proses restrukturisasi Batam dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat karena statusnya sebagai daerah otonom.
Ketua Pansus Pengembangan Kawasan Batam DPRD Kepri, Taba Iskandar mengatakan, orientasi kerja dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) seperti amanat Peraturan Presiden No 8 tahun 2015 adalah sektor ekonomi, belum menyentuh masalah kawasan. Sehingga harus disinergikan dengan pihak yang berwewenang di wilayah Batam.
Seperti diketahui, saat ini tata ruang di Batam sudah carut marut lantaran kawasan industri dan pemukiman sudah bercampur menjadi satu. "Yang jadi persoalan itu daerah otonom ada pemerintah kota dan dewan kawasan. Sehingga dewan kawasan tidak dapat langsung masuk," kata Taba, Rabu (16/3).
Pansus juga memberikan poin-poin masukan atas kondisi Batam saat ini. Adapun isinya adalah, pertama pengaturan mengenai kewenangan pemerintah kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Pasalnya UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah masih relevan diterapkan.
Kedua, pengaturan mengenai pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) harus diperjelas dalam pelaksanaan kerja dan merupakan satu kesatuan pelayanan yang tidak terpisahkan. Ketiga, mendukung audit kinerja secara menyeluruh termasuk lahan di BP Batam tetapi harus menjamin kepastian hukum dalam investasi dan dunia usaha lainnya.
Keempat, dalam jangka panjang penyelesaian masalah Batam dengan pertimbangan letak strategis provinsi kepulauan Riau secara ekonomi dalam rangka mengoptimalkan semua potensinya dan penerimaan devisa negara, maka opsi yang terbaik adalah menjadikan provinsi kepulauan Riau sebagai daerah otonomi khusus dibidang ekonomi.
Transformasi dari status Free Trade Zone (FTZ) menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga didukung oleh DPRD Kepri. Dengan adanya KEK itu diharapkan kinerja industri di Batam menjadi lebih maju dan semakin banyak investor yang tertarik untuk masuk.
Beberapa insentif tengah disiapkan bagi investor yang memindahkan lokasi industrinya ke dalam KEK Batam. Beberapa insentif yang tidak dapat diperoleh perusahaan bila hanya di kawasan FTZ adalah tax holiday dan tax alowance.
Sekadar catatan, pemerintah akan memprioritaskan wilayah KEK yang tidak berpenghuni. Selain itu, untuk wilayah Batam yang saat ini akan dilakukan audit untuk memisahkan antara kawasan industri dan kawasan pemukiman. Pemerintah menjanjikan proses audit itu dapat selesai dalam enam bulan kedepan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijana mengatakan, langkah yang dilakukan oleh DPRD Kepri tersebut sejalan dengan yang dilakukan oleh DPR. Komisi VI DPR juga tengah membuat panitia kerja (Panja) FTZ yang khusus menyoroti persoalan di Batam.
Rekomendasi dari Pansus DPRD Kepri juga akan menjadi salah satu bahan dari Panja FTZ sebagai masukan, sehingga nantinya akan menjadi kesimpulan dan rekomendasi DPR kepada pemerintah. "Kami juga akan berbicara dengan pemerintah agar dapat mengakomodir masukan-masukan itu sehingga Batam menjadi bergairah lagi," kata Azam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News