Reporter: Irma Yani | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengenakan sanksi bagi daerah yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Dukungan tersebut harus dibuat dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD PK). Bila tidak, siap-siap saja, anggaran daerah dari pemerintah pusat akan dipotong.
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Sutedjo memaparkan, dukungan daerah penting untuk keberhasilan program pemberantasan korupsi. Makanya, agar daerah mau melaksanakan, harus ada reward and punishment-nya. "2011, semua harus melaksanakan, atau akan mendapat sanksi," kata Bambang, Kamis (9/12).
Sementara, bagi daerah-daerah yang siap dengan RAD PK yang tepat dan jaminan penganggaran yang sesuai dengan ketentuan berlaku maka akan diberikan reward. Bentuknya, penghargaan hingga penambahan anggaran.
Memang, dalam kebijakan ini pemerintah bertindak tegas. Sebab, jika semua daerah bisa menjalankan rencana strategis pemberantasan korupsi di daerahnya, maka Indonesia bisa memperoleh nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 5. "Dulu itu kan IPK kita hanya 1,8 terus naik menjadi 2,8. Inginnya sih kita bisa mencapai IPK 8, karena Malaysia saja sudah dapat 5. Tapi katanya IPK 5 saja sudah hebat, terlalu ambisius kalau 8. Ya sudah kita targetkan IPK 5 untuk tahun 2014," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam RAD PK terdapat banyak nilai strategis. Diantaranya, pembenahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Bila ini dilakukan, bisa menutup peluang terjadinya praktik korupsi. "Pencegahan ini penting, karena bila terlalu mengandalkan penindakan saja, kita akan kecapekan sendiri," jelas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News