kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -12.000   -0,63%
  • USD/IDR 16.268   22,00   0,14%
  • IDX 6.927   22,71   0,33%
  • KOMPAS100 1.007   4,48   0,45%
  • LQ45 766   3,53   0,46%
  • ISSI 229   1,14   0,50%
  • IDX30 394   0,64   0,16%
  • IDXHIDIV20 454   0,52   0,12%
  • IDX80 113   0,69   0,61%
  • IDXV30 114   0,49   0,43%
  • IDXQ30 127   0,31   0,24%

Tak daftar jaminan sosial, pengusaha kena sanksi


Rabu, 27 Juli 2016 / 06:15 WIB
Tak daftar jaminan sosial, pengusaha kena sanksi


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan teknis pemberian saksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial (Jamsos) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 23/2016 tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ketentuan teknis ini bertujuan mendongkrak jumlah kepesertaan program-program BPJS Ketenagakerjaan. "Intinya agar masalah jaminan sosial dapat kepastian. Kalau ada pelanggaran, sanksinya apa," katanya, Selasa (26/7).

Lewat beleid ini, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi bagi pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sanksi administratif yang dimaksud meliputi teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik.

Sanksi ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, sanksi denda hingga sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberian pelayanan publik.

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis mengatakan, aturan ini merupakan turunan dari PP Nomor 86/2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Dalam PP itu disebutkan, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang bisa dikenakan antara lain berupa perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dongkrak kepesertaan

Ilyas juga bilang, jika ketentuan ini diterapkan dengan baik maka tidak mustahil jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan semakin bertambah. "Kalau aturan ini betul-betul dieksekusi, akan membuat perusahaan harus memenuhi ketentuan yang memberi manfaat bagi pekerja," kata Ilyas.

Tapi, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja Rekson Silaban menyatakan, perlu pendekatan ekstra dari manajemen BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada pengusaha hingga ke daerah.

Pasalnya, selama ini aturan dari pemerintah pusat terkadang berbeda dengan yang dibuat oleh pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×