kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,44   -8,07   -0.86%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak Ada Sertifikat, Masyarakat yang Tinggal di Atas Air Sulit Akses Pembiayaan Formal


Kamis, 09 Juni 2022 / 13:57 WIB
Tak Ada Sertifikat, Masyarakat yang Tinggal di Atas Air Sulit Akses Pembiayaan Formal


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengungkap, masalah yang dirasakan masyarakat yang tinggal di atas air, seperti suku Bajo dan suku di atas air lainnya ialah sulitnya mengakses pembiayaan di lembaga keuangan formal.

Hal ini lantaran mereka belum memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan atau hak guna bangunan yang ditempati. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kementerian ATR bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kerjasama. Pasalnya kendala penyelesaian permasalahan ini disebabkan oleh irisan kewenangan antara dua kementerian.

"Kami sudah kerjasama dengan KKP, sehingga masalah yang ditunggu masyarakat di atas air, Suku Bajo terutama, kemudian ada suku anak laut, dan suku di atas air lainnya yang diperkirakan di 23 provinsi bisa diselesaikan," jelasnya dalam Pembukaan Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reformasi Agraria secara virtual, Kamis (9/6).

Baca Juga: 80,2 Juta Sertifikat Program PTSL Telah Diterbitkan Kementerian ATR/BPN

Sofyan menambahkan, pihaknya dan KKP sepakat memberikan sertifikat hak atas tanah dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) kepada masyarakat yang tinggal di atas air.

Masyarakat yang tinggal di atas air seperti suku Bajo dan lainnya umumnya telah tinggal di sana cukup lama secara turun temurun. Dan selama ini pula mereka belum dapat mengakses pembiayaan secara formal. Bahkan kredit usaha rakyat (KUR) yang telah dialokasikan sebesar Rp 200 triliun, belum bisa diakses lantaran kendala tersebut.

"Kami buat kesepakatan terobosan dengan KKP untuk memberikan HGB. HGB ini tahap pertama 30 tahun, dan nanti dapat diperpanjang sebagaimana HGB lain sampai nanti kalau ada perubahan Undang-undang kita bisa berikan hak milik di atas air," ungkapnya.

Dengan mendapatkan akses ke lembaga pembiayaan formal, Sofyan berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang tinggal di atas air. Tak hanya itu kepastian hukum juga telah dikantongi masyarakat dengan adanya HGB.

Untuk tahap pertama, pemerintah membagikan 525 sertifikat hak atas tanah dalam bentuk HGB kepada masyarakat Suku Bajo. Pembagian HGB akan dilanjutkan kepada masyarakat yang sudah turun temurun tinggal di atas air lainnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×