kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

80,2 Juta Sertifikat Program PTSL Telah Diterbitkan Kementerian ATR/BPN


Selasa, 07 Juni 2022 / 15:16 WIB
80,2 Juta Sertifikat Program PTSL Telah Diterbitkan Kementerian ATR/BPN
ILUSTRASI. Pemerintah telah menerbitkan 80,2 juta sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan 80,2 juta sertifikat tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejak program PTSL digelar tahun 2017, pemerintah menargetkan penerbitan sertifikat pada 126 juta bidang tanah. Hingga saat ini pemerintah telah mendaftarkan 95 juta bidang tanah dan menerbitkan 80,2 juta sertifikat tanah hingga pertengahan tahun 2022.

“Tanah yang sudah terdaftar ada 80 juta bidang. Sebelumnya di 2017 yang sudah terdaftar ada 46 juta bidang, jadi dari 2017 sampai sekarang itu bertambah sekitar 34 jutaan bidang. Ini karena Presiden memerintahkan kami untuk mempercepat pendaftaran tanah,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam konferensi pers, Selasa (7/6)

Dia menyampaikan, salah satu tujuan program PTSL adalah untuk memberikan kepastian hukum dan memberi kesempatan kepada pemilik tanah untuk bisa mengaksess layanan keuangaan non formal.

Baca Juga: BPN Bantah Terkait Berita Ribuan Sertifikat Tanah PTSL Diberikan ke Penerima Fiktif

“Banyak sekali surat-surat kita yang selama ini tidak bisa masuk ke lembaga keuangan formal karena tidak punya leverage, tidak bersertifikat. Hari ini dari catatan kami barangkali yang baru menyekolahkan sertifikat itu sekitar 8 juta, baru sekitar 10%. Kalau 80 juta ini nanti semua bisa di-leverage, luar biasa nanti dampak ekonominya,” tambah Sofyan.

Sofyan mengatakan, pemerintah juga akan terus melakukan perbaikan layanan elektronik agar dapat meningkatkan perlayanan pertanahan pada masyarakat, termasuk layanan untuk pegecekan sertifikasi tanah.

“Kami melihat setelah jalan 2 tahun, layanan ini masih banyak hal yang perlu kita perbaiki. Khususnya dalam hal untuk meningkatkan disiplin dan meningkatkan reliabilitas sistem,” tuturnya.

Baca Juga: BPN Sebut Alasan BPKP Lakukan Audit Bukan karena Dugaan 12 Ribu Sertifikat Fiktif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×