kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak ada perpanjangan waktu untuk repatriasi aset


Kamis, 29 Desember 2016 / 17:27 WIB
Tak ada perpanjangan waktu untuk repatriasi aset


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Program pengampunan pajak atau tax amnesty periode kedua akan berakhir dua hari lagi. Begitu pula dengan batas waktu dana repatriasi untuk masuk ke dalam negeri lewat amnesti pajak.

Progres realisasi dana repatriasi yang masuk dari program amnesti pajak masih berjalan lambat. Hingga saat ini, jumlah dana repatriasi yang masuk baru mencapai Rp 67 triliun. Namun demikian pemerintah masih optimistis bahwa repatriasi itu akan tercapai. Dengan demikian, tidak ada rencana untuk memperpanjang periode repatriasi.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, yang menjadi alasan pemerintah belum ingin memperpanjang periode repatriasi adalah karena Wajib Pajak (WP) dinilai sudah cukup mengetahui bahwa periode repatriasi hanyalah sampai tanggal 31 Desember 2016. “Kalau mau perpanjang juga harus pakai undang-undang (UU) atau peraturan pengganti undang-undang (Perpu) ,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Kamis (29/12).

Hestu mengatakan, komitmen dana repatriasi sudah mencapai Rp 141 triliun. Oleh karena itu, dana repatriasi yang bakal masuk ke kas negara sampai 31 Desember nanti adalah sebesar Rp 74 triliun.

Menurut dia, jika dana repatriasi tersebut tidak terealisasi sampai akhir tahun maka akan ada risiko yang harus ditanggung wajib pajak, yaitu pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Jika harta yang sudah dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk direpatriasi, tetapi tidak terealisasi akan dihitung sebagai harta tambahan tahun 2016.

Harta tersebut akan dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif 2% per bulan, hingga diterbitkannya surat ketetapan pajak. “Artinya, harta yang sudah mereka declare itu dianggap sebagai penghasilan tahun 2016, dikenakan pajak normal, tarifnya normal lagi,” kata Hestu.

Ia menambahkan, terkait perolehan dana reptriasi, pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang mempermuda WP untuk melakukan repatriasi. “BEI dan OJK juga melakukan banyak hal, tetapi sekali lagi keputusannya ada di WP apakah mereka mau repatriasi atau tidak,” ujarnya.

Adapun menurut dia, melihat jumlah yang sudah diperoleh sekarang DJP tidak melihat ada kendala atas repatriasi ini. Hestu mengatakan, repatriasi sepenuhnya adalah keputusan wajib pajak. “Apakah November apakah Desember. Itu keputusan WP. Kami tidak ada kendala apapun. Toh Rp 67 triliun sudah masuk. Tidak ada masalah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×