kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Tahun ini, pemerintah akan mengimpor 500.000 ekor sapi


Selasa, 04 Januari 2011 / 15:51 WIB
Tahun ini, pemerintah akan mengimpor 500.000 ekor sapi


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Tahun ini pemerintah masih akan mengimpor daging sapi. Rencananya, pemerintah akan mengimpor 500.000 ekor sapi potong bakalan dan 50.000 ton daging beku.

Impor dilakukan karena pasokan dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan daging. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Prabowo Respatiyo Caturroso menjelaskan, kebutuhan konsumsi daging nasional mencapai 424.000 ton. Menurutnya, hanya 75% dari total konsumsi itu yang bisa dipenuhi dari pasokan lokal. Sedangkan sisanya sebesar 90.000 ton harus diimpor.

Prabowo mengungkapkan impor sapi tahun ini diberikan kepada 25 badan usaha. Menurutnya, sebanyak 15 diantaranya tergabung dalam Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot (Apfindo).

Jatah yang diberikan kepada perusahan-perusahaan ini sebanyak 414.000 ekor atau 82,80%. Sedangkan 10 perusahan non Apfindo mendapatkan jatah 63.000 ekor sapi atau 12,60%. Sedangkan cadangannya kata Prabowo 23.000 ekor atau 4,60 persen. ”Kita mesti punya cadangan, nggak boleh 500.000 itu dihabiskan,”ujarnya.

Sebagai perbandingan, realisasi impor sapi tahun 2010 sebanyak 449.683 ekor. Tahun 2009 sebanyak 765.485, dan 2008 sebanyak 636.012. Dalam Program Swasembada Daging Sapi (PSDS) Kementerian Pertanian, tahun 2014 nanti diharapkan angka impor ini ditekan menjadi 10 %, sedangkan 90 % menggunakan sapi produksi lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×