kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Tahun depan, pemerintah siapkan asuransi pertanian


Rabu, 29 Desember 2010 / 16:36 WIB
Tahun depan, pemerintah siapkan asuransi pertanian


Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Pertanian sedang menyiapkan asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat iklim ekstrem. Lewat asuransi ini, pemerintah akan mengganti bibit dan benih petani yang gagal panen.

Menteri Pertanian Suswono mengatakan, asuransi pertanian akan memberikan jaminan ganti rugi saat bercocok tanam. "Jadi mereka tidak merugi dan kesejahteraan bisa terjamin," ujar Menteri Pertanian Suswono saat memaparkan Prospek Pembangunan Pertanian 2011, Rabu (29/12).

Suswono menerangkan, asuransi juga bertujuan agar petani bisa langsung bekerja menanam lagi setelah tanaman mereka gagal panen. Jadi, tidak menganggu hasil produksi dan kesejahteraan petani.

Namun ia belum bersedia menyatakan berapa besaran asuransi dan mekanisme detilnya. "Saat ini sedang kami matangkan, mudah-mudahan di triwulan I 2011 bisa beres," ujarnya.

Pelaksanaan asuransi juga menunggu Rancangan Undang-Undang Perlindungan Petani untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan para petani di Indonesia. RUU tersebut sekarang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional di DPR di tahun 2011.

Pengamat ekonomi pertanian Bustanul Arifin menambahkan, pelaksanaan pemberian asuransi bagi petani harus menetapkan BUMN asuransi mana yang bersedia menanggungnya. "Lebih baik asuransi pertanian diterapkan setelah UU Perlindungan Petani sudah jadi," ungkapnya.

Bustanul juga menyarankan agar dimasukkan asuransi dalam UU Perlindungan Pertanian, namun teknis pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×