Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
Sementara, Alokasi Afirmasi dihitung berdasarkan status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yaitu yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
Alokasi Formula dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa di setiap kabupaten/kota.
Kini, perhitungan alokasi dana desa menjadi AD sebesar 69%, AA sebesar 1,5%, AK sebesar 1,5%, dan AF sebesar 28%.
Prima menyebut, ada sebanyak 7.495 desa yang bakal menerima dana desa berdasarkan Alokasi Kinerja tersebut. Setiap desa diperkirakan menerima alokasi sebesar Rp 144 juta.
Dengan perhitungan tersebut, maka pemberian dana desa berdasarkan Alokasi Kinerja pada tahun 2020 mencapai Rp 1,08 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu konsolidasikan jumlah dana desa fiktif yang akan ditarik kembali
Secara keseluruhan, pemerintah mematok anggaran dana desa sebesar Rp 72 triliun dalam APBN 2020, lebih tinggi dari anggaran dana desa tahun 2019 yaitu Rp 70 triliun.
Anggaran dana desa 2020 ditujukan untuk sekitar 79.954 desa dengan rata-rata setiap desa menerima alokasi sebesar Rp 960,6 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News