Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui formula alokasi dana desa. Mulai tahun anggaran 2020, alokasi dana desa diberikan berdasarkan capaian kinerja setiap desa atau disebut Alokasi Kinerja (AK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, pemberian Alokasi Kinerja bertujuan mengapresiasi desa-desa dengan kinerja terbaik.
“Capaian kinerja mulai dari pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa, capaian output, juga outcome dari dana desa yang diterima,” ujar Prima kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).
Baca Juga: Bermasalah, Pencairan Dana Desa Tahap III dihentikan
Output yang dimaksud, di antaranya pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana desa yang lebih tinggi dari sebelumnya, yang kemudian berdampak pada outcome menurunnya kemiskinan dan ketimpangan di desa tersebut.
Sebelumnya, pemberian dana desa berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebesar 72%, Alokasi Afirmasi (AA) sebesar 3%, dan Alokasi Formula (AF) sebesar 25%.
Alokasi Dasar adalah alokasi minimal dana desa yang diterima setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran dana desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional.