kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Dinilai Tidak Signifikan Tekan Konsumsi Rokok


Kamis, 03 November 2022 / 20:59 WIB
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Dinilai Tidak Signifikan Tekan Konsumsi Rokok
Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Dinilai Tidak Signifikan Tekan Konsumsi Rokok


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata sebesar 10%. Kenaikan ini akan berlaku pada tahun 2023 dan 2024.

Pemerintah berharap kenaikan tarif cukai dapat mengendalikan konsumsi dan produksi rokok. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan ingin naiknya harga berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

Direktur Eksekutif Institute for Development Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, kenaikan tarif cukai sebesar 10% tersebut justru tidak terlalu berpengaruh ke kepada pengurangan konsumsi rokok, seperti yang ditargetkan pemerintah.

Baca Juga: Kadin: Industri Padat Karya Butuh Insentif Fiskal dan Non Fiskal Saat Ini

“Kenaikan tarif cukai ini cukup moderat (tidak tinggi), artinya nggak akan terlalu berpengaruh kepada berkurangnya jumlah konsumsi rokok,” tutur Tauhid kepada Kontan.co.id, Kamis (3/11).

Ia berpendapat, keputusan menaikkan tarif cukai memang tidaklah mudah. Disisi lain, jika tarifnya terlalu tinggi maka akan penyebaran rokok illegal akan semakin tinggi, alhasil jumlah masyarakat yang mengkonsumsi rokokpun tidak akan berkurang lantaran beralih ke rokok illegal.

Selanjutnya, Tauhid mengatakan kenaikan tarif cukai ini juga tidak akan berpengaruh kepada pengurangan tenaga kerja atau pengaruhnya relatif minim. 

Alasannya, kenaikan tarif cukai ini ditujukan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) I dan II yang rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) dan SPM II naik di 12% hingga 11%.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau 10% untuk 2023 dan 2024

Akan tetapi untuk sigaret kretek pangan (SKP) I,II, dan III tarifnya relaitif lebih rendah hanya naik 5%. 

Produksi SKP ini kebanyakan diproduksi oleh tenaga kerja lokal, sehingga dengan tarif yang lebih rendah tidak terlalu signifikan berpengaruh kepada pengurangan jumlah tenaga kerja.

“(SKP) itu yang digunakan tenaga kerja lokal, jadi kalaupun naik dampak ke tenaga kerja mungklin tidak terlalu tinggi,” kata Tauhid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×