kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Bersiaplah Kena Hadang Pajak dan Retribusi Mahal


Selasa, 12 Agustus 2008 / 16:51 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Pusing dengan kemacetan? Tahun depan mungkin bisa berkurang, tapi siap-siaplah merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya, kemacetan bagi pemerintah justru bisa jadi sumber penghasilan yang besar. Tak lama lagi pemerintah akan menerbitkan kebijakan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Paket kebijakannya akan dibuat terpadu, sehingga selain aturan untuk pengurangan konsumsi BBM, ada juga kebijakan baru untuk pengenaan pajak kendaraan bermotor, BPKB dan pajak bahan bakar, Electronic Road Pricing (ERP) ada juga perubahan tentang pajak parkir.
 
"Semua akan dibahas dalam UU PDRD bersama DPR," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Departemen Keuangan Mardiasmo di Jakarta, Selasa (12/8). Menurut Mardiasmo selain membahas aspek hukum, ketentuan-ketentuan yang ada di sana juga akan mengalami perubahan.
 
Misalnya ketentuan tentang ERP juga dimasukkan ke dalam UU PDRD. Jadi kalau saja sewaktu-waktu pemerintah merasa perlu untuk melaksanakannya, maka sudah ada payung hukum sehingga langsung berjalan. Mardiasmo menargetkan RUU ini akan selesai pada tahun ini juga sehingga pemberlakuannya bisa mulai tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×