Reporter: Martina Prianti | Editor: Test Test
JAKARTA. Kebijakan penghapusan denda administratif atau yang populer disebut sunset policy nampaknya membuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak percaya diri kalau basis pajak di Indonesia akan lebih kuat.
Staf Ahli Direktur Jenderal Pajak Hasan Rahmany mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yakin pada tahun ini bakal bertambah 2.000.000 nomor pokok wajib pajak (NPWP) baru atas nama orang pribadi.
Menurut Hasan tahun ini merupakan tahun yang menguntungkan bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP karena bisa terbebas dari sanksi administrasi. "Program ekstensifikasi pajak tahun ini beriringan dengan kebijakan sunset policy jadi akan ada banyak penambahan NPWP baru maupun perbaikan surat pemberitahuan pajak (SPT)," ucap Hasan kepada KONTAN, Selasa (12/8).
Nah bila target program kerja yang bakal dilaksanakan oleh semua kantor wilayah (kanwil) pajak di seluruh Indonesia tersebut berjalan lancar maka Ditjen Pajak pada akhir tahun 2008 akan mengantongi 7.300.000 NPWP baru orang pribadi. Angka tersebut berasal dari jumlah NPWP orang pribadi tahun lalu yang menurut catatan Ditjen Pajak hanya 5.300.000 NPWP.
Hasan menjelaskan, dari jumlah target yang telah ditetapkan tersebut, hingga akhir bulan lalu Ditjen Pajak baru berhasil mendapatkan kurang dari 700.000 NPWP baru. Namun Ditjen Pajak yakin mulai bulan ini hingga akhir tahun nanti penambahan NPWP baru bakal signifikan. "Alasannya, program kerja kanwil pajak di tiap daerah, pelaksanaannya banyak di bulan-bulan penghujung tahun. Itu juga karena untuk terkait siklus penyerahan SPT," papar Hasan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Ditjen Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Suryoputro menjelaskan, kebijakan sunset policy memang dijadikan bagian dalam rangkaian kegiatan ekstensifikasi pajak pada tahun ini. Yaitu, memberikan kesempatan kepada WP berupa fasilitas mendapatkan NPWP secara sukarela, mengisi SPT, dan membayar pajak terutangnya sesuai self assessment (diserahkan pada WP sendiri). "Jadi tahun ini sanksi pajak tidak ada bagi mereka yang membuat NPWP dan membenarkan SPT-nya sendiri," tambah Djoko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News