Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Untuk memperpendek birokrasi pencairan anggaran, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 terkait pengadaan barang dan jasa. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Anggaran Askolani menyebut revisi akan dilakukan khususnya untuk proyek atau kontrak tahun jamak atau multiyears contract.
Dalam revisi tersebut, akan menghapus bagian proses administrasi yang menyebutkan perlu adanya persetujuan Kementerian Keuangan sebelum diberikan untuk disetujui DPR. Nah, dalam aturan baru, tiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat langsung menyerahkan dokumennya ke DPR tanpa menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.
"Kami lebih ke tugas dan fungsi saja, karena itu bisa langsung dilaksakan oleh K/L," jelas Askolani. Tugas Kemenkeu nantinya hanya memberi guidence apa saja yang harus disiapkan K/L sebelum melakukan pembicaraan dengan DPR.
Selain merevisi Perpres, Kemenkeu pun tengah membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menetapkan apa saja yang perlu disiapkan K/L nantinya. Karena kedepan yang akan menjadi penanggungjawab atas proyek yang bersangkutan adalah K/L itu sendiri bukan lagi Kemenkeu. "PMK itu bisa jadi pedoman untuk K/L," terangnya.
Askolani menilai hal ini dapat menyederhanakan proses administrasi yang ada sebelum anggaran dicairkan. Dengan cara ini, diharapkan tidak ada lagi pemblokiran anggaran. Dan waktu penyerapan anggaran pun menjadi lebih cepat dibandingkan dengan sekarang karena masih menunggu persetujuan Kemenkeu.
"Sekarang kan harus lewat persetujuan kemenkue satu-satu. Dan itu memperpanjang mekanismenya," pungkas Askolani. Aturan ini diharapkan dapat berjalan secepatnya atau 2014, menunggu revisi Perpres selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News