kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun 2030, lebih dari 73% orang Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan


Kamis, 15 Agustus 2019 / 11:27 WIB
Tahun 2030, lebih dari 73% orang Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penurunan backlog rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari 7,6 juta menjadi 5 juta unit dengan membangun 3,9 juta unit rumah dalam kurun waktu 2020-2024. 

Diperkirakan total investasi yang dibutuhkan untuk mencapai target di atas sebesar Rp 780 triliun.

“Kemampuan anggaran Pemerintah hanya mampu memenuhi 30% dari total pembiayaan. Oleh karena itu, perlu adanya skema pembiayaan alternatif dalam penyediaan perumahan melalui keterlibatan sektor swasta,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Rabu (14/8)

Menteri Basuki menambahkan salah satu isu dan kendala utama dalam proses penyediaan perumahan yang terjangkau adalah tren urbanisasi yang memberi dampak pada tingginya permintaan akan kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau di kawasan perkotaan. 

Baca Juga: Pemerintah akan bangun 3,9 juta unit rumah MBR lima tahun ke depan

Saat ini lebih dari 55% orang Indonesia tinggal di kota-kota dengan laju urbanisasi saat ini sebesar 2,3%, sehingga diperkirakan pada tahun 2030 mendatang, lebih dari 73% orang Indonesia akan tinggal di kawasan perkotaan. 

Tingginya harga tanah di perkotaan merupakan salah satu tantangan utama dalam penyediaan perumahan yang layak dan terjangkau. Biaya pengadaan tanah juga mengambil porsi besar dari investasi para pengembang perumahan. 

Oleh karena itu, intervensi pemerintah melalui dukungan finansial maupun non-finansial serta melalui reformasi kebijakan terkait pembiayaan perumahan akan menjadi sangat penting. 

Dirjen PIPUP Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan dukungan yang bisa diberikan antara lain dengan pemanfaatan tanah milik negara, milik pemerintah daerah, dan swasta untuk pembangunan hunian dengan skema KPBU. 

Baca Juga: Semester I, Investasi Asing di Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran Turun

Pembangunan hunian dengan skema KPBU utamanya menyasar untuk pengembangan hunian vertikal di perkotaan yang lahannya terbatas. Skema KPBU dapat digunakan dalam pembangunan hunian berimbang untuk pengembangan area seperti konsep superblok. 

"Konsep superblok bertujuan untuk memberikan solusi penyediaan rumah MBR agar tidak jauh ke pusat keramaian dan ekonomi. Di dalamnya harus dijamin bahwa ada sebagian hunian yang dibangun untuk MBR," jelas Eko. 

Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi Ditjen PIPUP Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pelaksanaan KPBU bidang perumahan sudah dilaksanakan di banyak negara. 

"Kenya dan India sudah menerapkan KPBU bidang perumahan. Di Indonesia saat ini masih persiapan, nanti akan dilelang pekerjaannya pada tahun 2020," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×