Sumber: Tribunnews.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tertangkap tangan oleh KPK menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas senilai Rp 2 miliar – Rp 3 miliar.
Saat ditangkap, Akil bersama anggota DPR RI Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN di rumah Akil, Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Di tempat terpisah, KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang menjadi incumbent pada Pilkada Gunung Mas. Ditangkap juga bersama Hambit seseorang berinisial DH.
Pada Rabu (2/10) pukul 13.00 WIB, majelis hakim MK menyidangkan sengketa Pilkada Gunung Mas. Majelis hakim yang menyidangkan yakni Akil Mochtar sebagai Ketua dengan anggota Maria Farida dan Anwar Usman.
Hakim konstitusi, Harjono menjelaskan, proses sidang sengketa Pilkada Gunung Mas sudah selesai. "Majelis hakim tinggal mengambil keputusan," ujar Harjono.
Mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku syok dengan penangkapan Akil. Ia mengatakan, sengketa Pilkada memang rawan suap. Mahfud menyebut, untuk tingkat Kabupaten saja, penyuap berani menawarkan hakim konstitusi Rp 2 miliar per hakim.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh KPK. "Jadi ini ada laporan beberapa hari yang lalu bahwa ada serah terima berkaitan dengan sengketa Pilkada di sebuah kabupaten di Kalimantan. Di Gunung Mas," kata Johan.
Kini lima orang yang diamankan tersebut masih terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status kelimanya. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News