Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Firman Wijaya, Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan pengangguhan penahanan atas kliennya. Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten itu beralasan dirinya masih menjabat kepala daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya jika ditahan.
"Hari ini kami akan mengajukan penanguhan penahanan, alasan (penahanan Atut) subyektif. Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang. Ditahannya beliau justru menggangu fungsi pemerintahan," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Firman menilai, penahanan Atut merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangannya sebagai kepala daerah. Firman juga menjamin, Atut tidak akan melarikan diri karena Atut telah dicekal ke luar negeri.
"Jangan sampai penahanan ini merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangan Ibu Atut sebagai kepala daerah. Karena penahanan ini bisa melumpuhkan kuasa hukum Atut politik. Kalau alasan subyektif pimpinan KPK, bahwa dia akan melarikan diri, saya rasa tidak mungkin karena ibu Atut sendiri sudah dicekal," jelasnya.
Firman menjelaskan, jika penangguhan ini dilakukan, pihak keluarga maupun anak-anak Atut akan menjadi jaminannya.
"Mungkin beberapa tokoh Banten juga turut jadi jaminannya," kata Firman. (Wahyu Aji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News