kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Firman:Penahanan oleh KPK upaya menggulingkan Atut


Senin, 23 Desember 2013 / 12:27 WIB
Firman:Penahanan oleh KPK upaya menggulingkan Atut
ILUSTRASI. Produk rokok HM Sampoerna. Mirae Asset Sekuritas Rekomendasikan Hold Saham HMSP. REUTERS/Beawiharta


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Firman Wijaya, Kuasa hukum Ratu Atut Chosiyah berencana mengajukan pengangguhan penahanan atas kliennya. Tersangka kasus dugaan suap Pilkada Lebak, Banten itu beralasan dirinya masih menjabat kepala daerah, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kinerjanya jika ditahan.

"Hari ini kami akan mengajukan penanguhan penahanan, alasan (penahanan Atut) subyektif. Atut masih kepala daerah sehingga kalau dibilang akan melarikan diri hal itu perlu ditinjau ulang. Ditahannya beliau justru menggangu fungsi pemerintahan," kata Firman Wijaya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).

Firman menilai, penahanan Atut merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangannya sebagai kepala daerah. Firman juga menjamin, Atut tidak akan melarikan diri karena Atut telah dicekal ke luar negeri.

"Jangan sampai penahanan ini merupakan upaya penggulingan terhadap kewenangan Ibu Atut sebagai kepala daerah. Karena penahanan ini bisa melumpuhkan kuasa hukum Atut politik. Kalau alasan subyektif pimpinan KPK, bahwa dia akan melarikan diri, saya rasa tidak mungkin karena ibu Atut sendiri sudah dicekal," jelasnya.

Firman menjelaskan, jika penangguhan ini dilakukan, pihak keluarga maupun anak-anak Atut akan menjadi jaminannya.

"Mungkin beberapa tokoh Banten juga turut jadi jaminannya," kata Firman. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×