kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

KPK: Penahanan Atut untuk optimalkan pemeriksaan


Senin, 23 Desember 2013 / 12:55 WIB
ILUSTRASI. BRI Optimis Pendapatan Komisi Tumbuh Dua Digit Sepanjang Tahun Ini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menjelaskan, penahanan yang dilakukan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dilakukan demi meningkatkan objektivitas pemeriksaan Atut oleh penyidik. Menurut Bambang, Ratu Atut memiliki pengaruh yang sangat kuat.

"Upaya paksa (penahanan) ini dilakukan untuk meningkatkan objektivitas pemeriksaan supaya akuntabilitas pemeriksaan itu bisa lebih terjaga. Kita kepingin proses seperti itu dilakukan," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan, terkait penahanan Atut, pihaknya hanya menginginkan agar proses hukum yang sedang berjalan tanpa dipengaruhi olah hal-hal yang dapat mengganggu akuntabilitas pemeriksaan tersebut. "Itu saja sih sebenarnya alasannya," tambah Bambang.

Menanggapi pengacara Atut, Firman Wijaya, yang menyebut bahwa penahanan Atut tersebut terkesan dipaksakan dan bahkan melompati prosedural, Bambang menjawab enteng. Menurut Bambang, hal itu hanya sebagai alasan para koruptor untuk menggerus kredibilitas lembaga penegak hukum.

"Koruptor and the gank kan selalu mencari alasan dan mereka gerakannya sangat konsolidatif. Jadi alasannya ketika KPK melakukan upaya paksa nanti dibilang tebang pilih, padahal ya itu cara koruptor menggerus kredibilitas lembaga penegak hukum kayak gitu," ungkap Bambang.

Seperti diketahui, Atut ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Jumat (20/13) lalu, selang tiga hari setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut diduga turut serta dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×