kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   23,00   0,14%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Syarat pencalonan presiden masih ganjal RUU Pemilu


Rabu, 12 Juli 2017 / 10:45 WIB
Syarat pencalonan presiden masih ganjal RUU Pemilu


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) sampai saat ini masih buntu. Satu poin revisi, mengenai syarat pencalonan presiden atau presidential threshold sampai dengan pembahasan, Senin (10/7) masih belum putus.

Dari sisi pemerintah, mereka tetap tidak mau ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang di aturan sekarang, yakni paling sedikit harus memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional diturunkan. Sementara itu, beberapa fraksi di DPR masih ngotot ingin ambang batas tersebut diturunkan, bahkan dinolkan.

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah telah melaporkan perkembangan pembahasan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sikap pemerintah tetap sama, karena sudah dibahas di rapat kabinet," katanya, Selasa (11/7).

Tjahjo mengatakan, pemerintah memikirkan dua opsi yang akan mereka ambil bila nantinya pembahasan tersebut tetap alot di tingkat pembahasan dengan DPR. Pertama, menyerahkan ke mekanisme paripurna DPR untuk kemudian perbedaan pendapat tersebut diputuskan dengan mekanisme suara terbanyak.

Kedua, menyatakan pendapat dalam pembahasan undang-undang. Tapi opsi tersebut akan baru diambil setelah pemerintah mendengarkan pandangan mini fraksi terkait pembahasan revisi beleid tersebut.

Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Partai Golkar berharap, ada fraksi di DPR yang mau mengalah agar pembahasan beleid tersebut bisa cepat selesai. "Minoritaslah harusnya mengalah supaya cepat selesai," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×