kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Periode Desember 2021-Januari 2022


Jumat, 17 Desember 2021 / 11:03 WIB
Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Periode Desember 2021-Januari 2022
ILUSTRASI. Pada masa Nataru, KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda hendak bepergian, silakan simak syarat perjalanan naik kereta api bulan Desember 2021 dan Januari 2021. Ini juga termasuk syarat naik kereta api jarak jauh periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberlakukan perbedaan syarat naik kereta api di Desember 2021 dan Januari 2022. Hal ini mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. 

Di sisi lain, aturan sebelumnya yakni SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 juga tetap berlaku, termasuk yang mengatur syarat naik kereta api lokal. 

Ketentuan tersebut juga meliputi aturan tentang persyaratan naik kereta api untuk anak atau syarat naik kereta api untuk anak di bawah 12 tahun. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, pihaknya akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman. 

Baca Juga: Catat Syarat Bepergian Selama Libur Nataru, Terbaru!

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin pada layanan kereta api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (17/12/2021). 

Rincian syarat naik kereta api Berikut syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 yang mengacu pada SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 selengkapnya. 

Untuk usia di atas 17 tahun

  1. Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
  2. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam 
  4. Baca Juga: Sebelum Bepergian Nataru, Ketahui 5 Aturan Pemeriksaan Tes PCR

Untuk usia 12 - 17 tahun: 

  1. Vaksin minimal Dosis pertama.
  2. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam 

Untuk usia di bawah 12 tahun:

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
  2. Didampingi orang tua

Perlu diingat, terdapat perbedaan persyaratan naik kereta api untuk anak dengan syarat naik kereta api jarak jauh bagi orang dewasa. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×