Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kereta api menjadi salah satu sarana transportasi publik yang paling banyak diburu masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. Berikut syarat mudik 2022 dengan kereta api yang perlu diketahui.
Hingga Jumat 22 April 2022, tiket kereta api jarak jauh untuk mudik Lebaran 2022 sudah banyak yang habis. Tiket mudik yang habis tersebut antara lain untuk perjalanan kereta api rute Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Solo, Jakarta-Surabaya, dan Jakarta-Malang.
Salah satu syarat mudik 2022 dengan kereta api adalah wajib vaksin Covid-19. Untuk pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai 20 April 2022.
Hal itu diungkapkan oleh VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (21/4/2022). Aturan syarat mudik 2022 tersebut, kata Joni, menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Sementara itu, syarat mudik 2022 untuk penumpang anak berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Baca Juga: Daftar Mudik Gratis 2022 Masih Dibuka Di Polda Metro Jaya, Ini Syarat & Pilihan Rute
Syarat terbaru mudik 2022 naik kereta jarak jauh
- Berikut syarat mudik 2022 perjalanan menggunakan KA jarak jauh terbaru:
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
Joni menekankan, bukti vaksin dan hasil tes Covid-19 fisik tetap dapat diterima. "Dengan penetapan persyaratan ini, calon pelanggan diimbau untuk dapat segera melakukan vaksinasi agar perjalanan mudik kali ini aman dan sehat," ujar Joni.
KAI, lanjutnya, masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI. Di antaranya, yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
Masa angkutan Lebaran 2022
Joni mengatakan, KAI menetapkan masa angkutan Lebaran pada H-10 hingga H+10 Lebaran, atau 22 April-13 Mei 2022. Hingga 20 April 2022, KAI telah menjual 1.148.808 tiket KA jarak jauh atau 46 persen dari total tiket yang disediakan.
Rute-rute favorit masyarakat pada masa angkutan Lebaran tahun ini yaitu Jakarta-Surabaya pp, Jakarta-Yogyakarta pp, Jakarta-Malang pp, dan lainnya. Adapun tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik, yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik, yaitu 7 Mei dan 8 Mei.
Itulah informasi syarat mudik 2022 untuk perjalanan dengan kereta api jarak jauh. Penuhi syarat mudik 2022 agar perjalanan Anda lancar dan nyaman.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persiapan Mudik Lebaran 2022, Ini Update Terbaru Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh",
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News