kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Realisasi wajib pajak online Jakarta masih minim


Selasa, 17 Juni 2014 / 15:37 WIB
Realisasi wajib pajak online Jakarta masih minim
ILUSTRASI. Simak aturan soal memberi angpau di Tahun Baru Imlek 2023


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Jumlah wajib pajak (WP) online di DKI Jakarta masih jauh dari target. Hingga Juni 2014, baru sekitar 4.040 WP online yang terjangkau. Padahal target tahun ini ada 11.000 wajib pajak, sehingga masih kurang sekitar 6.060 WP.

Masalahnya, wajib pajak sering mengeluhkan sambungan online yang sering terputus sehingga perlu dilakukan pencocokan data di akhir. "Kendalanya karena masih banyak yang menggunakan sistem manual," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Selasa (17/6).

Agar target wajib pajak online terpenuhi, pemerintah melakukan sejumlah cara. Seperti penawaran sistem yang sama dengan bank BRI yaitu X-Boks. "Biayanya dibebankan ke wajib pajak, bisa dicicil dan tanpa bunga," ujar Iwan.

Harapannya dengan cara itu semakin banyak wajib pajak yang bisa membeli. Selain itu, pemerintah juga akan menggandeng sekitar enam bank lain agar banyak wajib pajak yang terjangkau. Selama ini pemerintah masih bekerja sama dengan BRI. "Nanti mungkin akan dengan BNI, BCA, Bank DKI," kata Iwan.

Dengan menggunakan sistem online bisa dilihat sektor mana saja yang memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Iwan mengungkapkan, hingga Selasa (17/6) realisasi PAD mencapai Rp 9,97 triliun atau 29,78 % dari target Rp 32,5 triliun. Nilai itu didapat dari wajib pajak di sektor hiburan, parkir, restoran, dan hotel.

Iwan mengatakan untuk wajib pajak yang telah menggunakan sistem online akan diberikan insentif yaitu dibebaskan pengisian SPT. "SPT akan dibuat oleh bank, rinciannya setiap bulan,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×