kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Jual-Beli Tanah: Kartu BPJS Kesehatan Tak Aktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan


Kamis, 24 Februari 2022 / 07:22 WIB
Syarat Jual-Beli Tanah: Kartu BPJS Kesehatan Tak Aktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan
ILUSTRASI. Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan aktif untuk permohonan jual-beli tanah berlaku mulai 1 Maret 2022. KONTAN/Muradi/2015/10/06


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Direktur Perluasan dan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan, penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diharapkan tak menghambat proses pemberian layanan fasilitas publik. 

Pasalnya, saat ini cakupan BPJS Kesehatan mencapai 236,27 juta atau 86 persen dari total 273,87 juta penduduk. 

"Kami harapkan semuanya, dengan 86 persen penduduk Indonesia yang sudah menjadi peserta ini tidak terhambat karena cara cek (kepesertaan aktif) mudah, cara membuktikannya mudah, dengan NIK (nomor induk kependudukan)," kata David. 

Meski demikian, dia tak menampik tantangan banyaknya peserta BPJS Kesehatan yang berstatus nonaktif. 

Baca Juga: Syarat BPJS Kesehatan untuk Dapat Layanan Publik Harus Diikuti Peningkatan Pelayanan

Berdasarkan datanya, dari 236,27 juta jiwa peserta BPJS Kesehatan, sebanyak 56 juta berstatus nonaktif. Bagi masyarakat dengan status kepesertaan nonaktif yang ingin mengakses layanan publik, misalnya untuk jual-beli tanah, mereka harus mengaktifkan kembali kepesertaannya. 

"Tantangannya adalah yang tidak aktif dan menunggak. Ketika dipersyaratkan lagi untuk mengaktifkan, itu tidak ada denda sama sekali. Kalau misalnya menunggak enam bulan, di kelas II, besaran iuran per bulan Rp 100.000, kalau mau aktif bayar Rp 600.000, tidak ada denda yang dikenakan," jelas David.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kartu BPJS Kesehatan Nonaktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan Iuran sebagai Syarat Jual-Beli Tanah"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Egidius Patnistik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×