kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.380   36,00   0,21%
  • IDX 6.929   -172,45   -2,43%
  • KOMPAS100 933   -24,40   -2,55%
  • LQ45 668   -15,85   -2,32%
  • ISSI 249   -6,21   -2,43%
  • IDX30 373   -7,01   -1,85%
  • IDXHIDIV20 459   -6,97   -1,50%
  • IDX80 105   -2,71   -2,53%
  • IDXV30 134   -2,39   -1,76%
  • IDXQ30 119   -2,14   -1,77%

Syarat Indonesia Mencapai Situasi Endemi, Ini Penjelasan Kemenkes


Kamis, 10 Maret 2022 / 04:00 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Kita sesuaikan dengan tren daripada laju penularan tadi, jadi kita tidak akan cepat-cepat melakukan pelonggaran protokol kesehatan tanpa menilai situasi dan kondisi yang ada," ucap dia. 

Namun, penggunaan masker masih dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Pada huruf F Nomor 14 bagian Protokol surat edaran ini disebutkan, protokol kesehatan ketat bagi warga negara asing dan warga negara Indonesia yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut: 

a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; 

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menuju Endemi, Kemenkes Bicara Kemungkinan Lepas Masker dan Tak Lagi Jaga Jarak"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×