kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.330   14,00   0,09%
  • IDX 7.345   -53,46   -0,72%
  • KOMPAS100 1.030   -14,36   -1,37%
  • LQ45 782   -6,67   -0,85%
  • ISSI 245   -3,19   -1,29%
  • IDX30 405   -3,55   -0,87%
  • IDXHIDIV20 467   0,58   0,12%
  • IDX80 116   -1,36   -1,15%
  • IDXV30 118   -0,58   -0,49%
  • IDXQ30 130   -0,02   -0,02%

Syarat Baru Penerbitan KTP untuk WNI dan WNA, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW


Selasa, 22 Juli 2025 / 05:19 WIB
Syarat Baru Penerbitan KTP untuk WNI dan WNA, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
ILUSTRASI. Dukcapil memastikan, pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak lagi membutuhkan surat pengantar. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memastikan, pembuatan dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak lagi membutuhkan surat pengantar. 

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk KTP WNI maupun WNA. 

Diketahui, KTP adalah dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengurus berbagai dokumen, layanan publik, serta berbagai jenis transaksi resmi di Indonesia. 

Lantas, apa saja syarat pembuatan dan penerbitan KTP WNI dan WNA terbaru? 

Syarat pembuatan KTP WNI dan WNA 

Farid mengatakan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat KTP. Adapun untuk penerbitan KTP-el baru (pertama kali) bagi penduduk WNI, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK). 

"Ini sesuai Pasal 15 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil," kata Farid kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2025). 

Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP 2025: Syarat dan Prosedur Lengkap, Gratis!

Sementara itu, tambah dia, untuk penduduk orang asing pemegang izin tinggal tetap persyaratannya adalah:

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  • Fotokopi KK Fotokopi dokumen perjalanan (paspor)
  • Fotokopi ijin tinggal tetap.

Ketentuan ini merujuk Pasal 16 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Syarat penerbitan KTP WNI dan WNA dan hilang/rusak

Sedangkan untuk penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI atau orang asing pemegang izin tinggal tetap, persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (WNI dan WNA)
  • KTP-el yang rusak (WNI dan WNA)
  • Fotokopi KK (WNI dan WNA)
  • Fotokopi dokumen perjalanan (WNA)
  • Fotokopi Ijin Tinggal Tetap (WNA)

Farid mengatakan, ketentuan ini mengacu Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "Sesuai persyaratan di atas tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW/Desa/Kelurahan," jelas dia.

Baca Juga: Kriteria Nama yang Dilarang untuk KK dan KTP, Simak Aturannya!




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×