kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat asing kelola perairan & pesisir diperberat


Rabu, 18 Desember 2013 / 18:17 WIB
Syarat asing kelola perairan & pesisir diperberat
ILUSTRASI. Promo Hypermart Hyper Diskon Weekday Periode 2-4 Agustus 2022


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. DPR dan pemerintah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Setidaknya ada 14 pasal yang dituangkan dalam UU ini terutama yang menyangkut Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) yang pasalnya pernah dianulir Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.

Salah satu revisinya adalah pasal 26A tentang pemanfaatan pulau-pulau dan pemanfaatan perairan oleh pihak asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP).

Direktur Jenderal Kepulauan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad mengungkapkan investasi asing diperairan tidak dilarang melainkan hanya ditata agar kepentingan nasional bisa terpenuhi.

"Jika dulunya izin investasi itu ada ditangan Bupati, maka sekarang kewenangan itu melekat pada Menteri KP," ujar Sudirman, Rabu (18/12).

Ia mengatakan, ada 7 syarat yang harus dipenuhi investor asing untuk memperoleh izin investasi tersebut, yakni pertama, harus berbadan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas sehingga ketentuan dalam UU Perseroan Terbatas itu terikat pada perusahaan asing itu.

Kedua, menjamin akses publik terhadap pulau tersebut dan pulau yang dimanfaatkan adalah pulau yang tak berpenduduk.

Ketiga, belum ada masyarakat lokal yang memanfaatkan pulau tersebut.

Keempat, investor asing wajib bermitra dengan perusahaan nasional Indonesia.

Kelima, melakukan pengalihan saham (divestasi) secara bertahap kepada mitranya yang berasal dari Indonesia.

Keenam, melakukan alih teknologi.

Ketujuh, memperhatikan aspek ekologi, sosial dan ekonomi pada luasa lahan.

"Mengenai divestasi dan luasan lahan ini nantinya akan ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut," katanya.

Untuk investasi asing ini nantinya akan mengacu pada UU No.1 tahun 1967 Penanaman Modal Asing. Untuk itu, Sudirman bilang investasi asing dalam HP3 ini akan senantiasa berkoordinasi dengan Badan Koordinator Penanaman Modal (BPKM) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penggunaan hak guna atas tanah dipulau tersebut.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menyambut baik peningkatan izin investasi asing diwilayah perairan dan pesisir pada tingkat Menteri.

"Ini itikad baik pemerintah untuk serius melindungi kepentingan nasional," katanya.

Kendati begitu, Yugi mengimbau pemerintah untuk mengutamakan kepentingan pengusaha nasional, baik lokal maupun daerah.

Menurutnya, asing baru dipersilakan masuk apabila pengusaha Indonesia tak mampu lagi mengembangkan investasi dikawasan pesisir ini.

"Jadi pihak asing sebagai mitra saja," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×