kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Salah sebut jabatan, Priyo disoraki di paripurna


Rabu, 18 Desember 2013 / 13:28 WIB
Salah sebut jabatan, Priyo disoraki di paripurna
ILUSTRASI. Gedung Bank DBS Indonesia di Jakarta.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso disoraki oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tentang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah-wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Jakarta. Peristiwa ini terjadi karena Priyo salah menyebut nama Ketua Komisi IV M Romahurmuziy menjadi Ketua Komisi I DPR, Rabu (18/12/2013).

"Terima kasih pada Ketua Komisi I DPR M Romahurmuziy...," kata Priyo.

Namun, belum sempat Priyo menuntaskan kalimatnya, sejumlah anggota DPR langsung bersama-sama meralatnya.

"Komisi IV... Komisi IV," kata sejumlah anggota DPR secara bersamaan di dalam rapat paripurna. Mendengar hal itu, Priyo langsung meralat ucapannya.

"Oh iya, Ketua Komisi IV. Saya sedang ingat penyadapan yang dilakukan Australia, jadi ingatnya Komisi I," kata Priyo.

"Baik saya ralat, terima kasih pada Ketua Komisi IV M Romahurmuziy atau Rommy yang telah membacakan Revisi Undang-Undang Pesisir. Selanjutnya saya tanya, apakah revisi undang-undang ini disetujui?" ujarnya.

Sebelumnya, Rommy baru saja menyelesaikan pidatonya mengenai Revisi UU Pesisir. Semua fraksi di DPR setuju RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Dalam kesempatan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo hadir dan memberikan tanggapannya. Ia mengapresiasi langkah DPR yang telah melakukan pembahasan panjang mengenai UU tersebut.

"Kami menjamin Revisi UU Pesisir akan menjamin hak masyarakat adat setempat. Pemberdayaan masyarakat adat termasuk nelayan kecil ditandai dengan masuknya unsur masyarakat dalam inisiasi penyusunan rencana zonasi setara dengan pemerintah dan dunia usaha," kata Cicip. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×