Reporter: Fahriyadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil diperkirakan akan memakan waktu satu kali masa sidang DPR.
Menurut Firman substansi dari revisi ini hanya 13 pasal sehingga pembahasannya tidak terlalu panjang. "Yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) 13 pasal dari 79 pasal di UU ini sehingga perlu dilakukan revisi karena hampir sepertiga hilang," kata Firman, Selasa (12/11).
Untuk itu, ia bilang sembilan fraksi di parlemen sudah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait pembahasan 13 pasal di UU ini. Namun, ia enggan menjelaskan usulan DPR terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) ini. Pasalnya semua usulan itu sama sekali belum dibahas.
Lebih jauh, Firman memastikan bahwa dalam HP3 ini DPR sama sekali tidak akan menutup peluang investasi bagi asing untuk pengelolaan pulau kecil. "Konteks pengelolaan ini adalah investasi, bukan memiliki pulau tersebut," katanya.
Ia pun memastikan bahwa pembahasan revisi ini akan dilakukan dengan cermat sehingga tak ada ruang lagi untuk dilakukan uji materi.
Seperti diketahui, dalam satu tahun itu DPR ada empat kali masa sidang. Nah, november-Desember ini merupakan masa sidang terakhir DPR di 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News