Reporter: Agus Triyono | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk menggenjot penyerapan anggaran. Karenanya, pemerintah akan kembali memperbaiki aturan untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo menjelaskan, pemerintah akan mempermudah proses pengadaan barang dan jasa lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Agus, salah satu poin yang akan diatur dalam revisi beleid ini adalah terkait mekanisme pengadaan barang secara langsung tanpa lelang. Selain itu, "Mekanisme pengadaan juga akan disederhanakan. Jadi, akan ada perubahan yang drastis," ujarnya akhir pekan lalu.
Sayangnya, Agus masih enggan membeberkan lebih rinci revisi aturan ini. Yang jelas, kata dia, revisi beleid pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbaru ini bakal rampung Mei 2015.
Pemerintah memang tengah berbenah untuk memperbaiki pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Karenanya, pemerintah akan kembali merevisi Perpres nomor 12 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sebelumnya, Deputi bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Dedy Priatna bilang, selain mempermudah pengadaan barang dan jasa pemerintah, nantinya lewat beleid baru yang tengah disusun ini, pemerintah akan melibatkan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pelibatan swasta ini dilakukan dengan pembentukan agen pembelian atau procurement agent.
Menurut Dedy, nantinya lewat agen pembelian ini, pihak swasta yang sudah ditunjuk kementerian/lembaga (K/L) akan merencanakan sebuah proyek dan menggelar lelang pengadaannya. Agen pembelian ini berfungsi untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, pemerintah juga akan membentuk kantor manajemen proyek (project management office) yang juga melibatkan swasta. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil bilang, kantor manajemen proyek pemerintah ini juga dilakukan untuk memaksimalkan peran insinyur lokal dalam berbagai proyek pemerintah
Tapi, untuk bisa turut serta menjadi agen pembelian, Dedy bilang, swasta harus memiliki procurement certificate. "Swasta hanya akan melaksanakan kegiatan harian. Keputusan dan kewenangan tanda tangan tetap ada di birokrasi (menteri)," ujar Dedy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News