kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peran swasta dalam pengadaan barang akan diperluas


Minggu, 15 Maret 2015 / 16:46 WIB
Peran swasta dalam pengadaan barang akan diperluas
ILUSTRASI. Kumpulan Kode Redeem FF (Free Fire) Oktober 2023, Klaimnya Lewat Reward FF Garena


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akan melibatkan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa mereka. Dedy Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, rencananya, pelibatan swasta tersebut akan dilakukan dalam bentuk agen pembelian atau procurement agent.

Dengan keterlibatan ini, nantinya swasta akan ditunjuk oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga mereka untuk merencanakan proyek dan menenderkannya. Dedy mengatakan, pelibatan swasta dalam dua proses tersebut dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama, keinginan pemerintah untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa mereka.

Kedua, keterbatasan, khususnya waktu, yang dimiliki oleh birokrasi pemerintah dalam merencanakan dan menjadi panitia tender pengadaan barang dan jasa. “Birokrasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat misalnya, menjadi panitia tender tapi tidak punya waktu penuh, kadang harus mewakili rapat, kunjungan dinas ke luar negeri, karena masalah ini nantinya dimungkinkan adanya procurement agent,” kata Dedy pekan kemarin.

Dedy mengatakan, detail pokok tentang penunjukan swasta sebagai agen pembelian tersebut nantinya akan diatur dalam revisi No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang saat ini sedang digodog. Pemerintah saat ini memang tengah menggodog revisi Perpres Pengadaan Barang Jasa.

Agus Rahardjo, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) beberapa waktu lalu mengatakan, ada beberapa proses perbaikan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah melalui revisi peraturan presiden tersebut.

Perbaikan pertama, pemangkasan proses lelang. Jika selama ini proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa memakan waktu sampai dengan 30 hari, melalui revisi peraturan presiden tersebut akan diperpendek menjadi tinggal tiga hari sampai dengan enam hari saja.

Selain proses lelang, perbaikan juga dilakukan dengan melaksanakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. Upaya ini akan dilakukan dengan meningkatkan daftar produk yang masuk dalam katalog elektronik alias e- katalog pemerintah.

Agus mengatakan, saat ini jumlah produk yang terdapat dalam e- katalog pemerintah baru mencapai 8.100. Jumlah ini, kalah jauh jika dibandingkan dengan e-katalog milik Korea Selatan yang sudah mencapai 500 ribu produk.

Sedangkan perbaikan ketiga, akan dilakukan dengan menurunkan nilai pengadaan barang dan jasa yang bisa diadakan secara langsung tanpa tender. Agus mengatakan, LKPP mengusulkan agar pengadaan barang dan jasa pemerintah bernilai di bawah 100 juta bisa dilakukan secara langsung. "Tapi untuk yang ke tiga ini ada yang bilang jangan diturunkan dulu," katanya beberapa waktu lalu.

Dedy mengatakan, selain menjadi procurement agent, pemerintah juga akan melibatkan swasta dalam kantor manajemen proyek (PMO). Mereka akan diminta oleh pemerintah untuk memonitor dan mengevaluasi jalannya proyek pemerintah.

Meskipun demikian, Dedy mengatakan pelibatan swasta menjadi procurement agent dan kantor manajemen proyek pemerintah tersebut tetap diatur syarat. Salah satunya, swasta yang dilibatkan harus memiliki procurement certificate.  

“Kedua, walaupun mereka yang melaksanakan kegiatan hariannya, keputusan, yang tandatangan harus birokrasi atau menteri, fungsi mereka hanya percepatan saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×