Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Keinginan Pemerintahan Jokowi memperbaiki pola belanja barang dan jasa dengan menerapkan sistem elektronik atau e-procurement belum bisa berjalan baik. Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), menjelang akhir Maret, belanja yang sudah menggunakan sistem tersebut baru mencapai Rp 35,7 triliun.
Padahal, total anggaran pengadaan barang jasa pemerintah yang pada tahun 2015 ini mencapai Rp 850 triliun.
Agus Rahardjo, Kepala LKPP mengatakan, jumlah tersebut berasal dari dua sumber pengadaan secara elektronik, yaitu sistem tender elektronik Rp 34 triliun dan pembelian elektronik Rp 1,7 triliun.
Agus mengatakan, berdasarkan identifikasi LKPP, ada dua faktor yang menyebabkan pengadaan barang jasa secara elektronik sampai saat ini masih kecil.
Pertama, penataan organisasi dan nomenklatur kementerian dan lembaga di awal pemerintahan Jokowi. Itu membuat kementerian lembaga belum bisa kerja maksimal sehingga mempengaruhi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kedua, sikap dari kementerian lembaga. Agus mengatakan walaupun pada awal Januari lalu pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang beberapa ketentuannya mengatur kewajiban kementerian lembaga untuk melaksanakan pengadaan barang jasa dengan menggunakan sistem pembelian dan tender elektronik, sampai saat ini banyak kementerian dan lembaga yang masih enggan menerapkannya.
Agus memperkirakan, keengganan tersebut disebabkan oleh tidak adanya sanksi tegas kepada kementerian lembaga yang belum mau menggunakan sistem pengadaan elektronik. "Saya tidak tahu pasti sebabnya, mungkin saja mereka lebih suka manual jarena tidak diawasi, lebih bebas," katanya Jumat (27/3).
Pemerintahan Jokowi berkeinginan untuk memperbaiki pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan menggunakan sistem pengadaan elektronik. Adrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengatakan, penerapan sistem pengadaan tersebut bisa menimbulkan penghematan besar.
Berdasarkan perhitungan pemerintah saja, tingkat penghematan yang bisa didapat dengan penerapan sistem tersebut mencapai 8% sampai 10% dari total anggaran pengadaan pemerintah. Penghematan tersebut salah satunya dihasilkan dari sederhananya proses pengadaan.
Agus mengatakan, karena dua faktor itu, pihaknya tidak muluk- muluk. Tahun ini, LKPP hanya menargetkan pengadaan melaui sistem elektronik; tender dan pembelian, bisa mencapai Rp 450 triliun saja. "Karena kementerian lembaga yang tidak mau menggunakan sistem tersebut tidak ada sanksinya," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News