kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK panggil rekanan pengadaan TEL Pertamina


Selasa, 24 Maret 2015 / 11:57 WIB
KPK panggil rekanan pengadaan TEL Pertamina
ILUSTRASI. Luar Biasa, Ini 7 Manfaat Biji Semangka untuk Kesehatan Jantung hingga Kulit. FOTO ANTARA/Syaiful Arif/aww/10.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Untuk menelisik kasus suap dalam proyek pengadaan zat tambahan bahan bakar Tetraethyl Lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Syakir selaku Direktur PT Soegih Interjaya. "Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAM," ujar Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (24/3).

SAM atau Suroso Atmomartoyo yang merupakan mantan Direktur Pengolahan Pertamina ditetapkan sebagai tersangka sejak 2011 silam.

Menurut KPK, Syakir diduga terlibat suap yang diberikan PT Soegih selaku distributor bensin bertimbal (TEL) dari Innospec. Sebab, Innospec menyuap Suroso melalui PT Soegih. Suap diberikan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina yang kala itu dipimpin Ari Soemarno, kakak kandung Menteri BUMN Rini Soemarno.

Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

KPK menjerat Suroso dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tak hanya itu, informasi terbaru yakni atas penetapan tersangka, Suroso pun mengajukan sidang praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 30 Maret 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×