kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Swasta diizinkan kelola aset negara, DJKN: Ini sudah ide lama


Jumat, 06 Maret 2020 / 18:42 WIB
Swasta diizinkan kelola aset negara, DJKN: Ini sudah ide lama
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan rencana penandatanganan perjanjian Asuransi BMN pada Oktober mendatang, Rabu (25/9) di Dhanapala. Pemerintah teken perjanjian asuransi BMN bulan depan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka pintu bagi badan usaha untuk mengelola aset yaitu barang milik negara (BMN) maupun aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa infrastruktur.

Partisipasi badan usaha dalam pengelolaan aset negara dan BUMN dapat menjadi tambahan sumber pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur oleh pemerintah. 

Baca Juga: Biayai infrastruktur, Pemerintah beri izin badan usaha kelola aset negara dan BUMN

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata menjelaskan, pemerintah sejatinya sudah lama mempersiapkan dan mematangkan ide untuk melibatkan badan usaha atau swasta dalam mengelola aset  brownfield BMN dan BUMN. 

“Jadi ini karena investor ternyata lebih banyak yang tertarik menyediakan dana dan mengelola aset yang sudah ada ketimbang investasi masuk ke proyek baru. Ini sudah banyak dilakukan di negara-negara lain juga,” tutur Isa dalam bincang media Dialogue Kita Kemenkeu, Jumat (6/3). 

Baca Juga: Keputusan The Fed pangkas suku bunga sokong pasar keuangan Tanah Air




TERBARU

[X]
×