Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mendorong pihak swasta untuk terlibat dalam kewajiban pengujian kendaraan bermotor (KIR). Langkah itu dilakukan, sebab pelayanan uji KIR dianggap belum optimal, meski swasta sudah boleh membuat sarana uji KIR sejak tahun lalu.
Sejauh ini, pemerintah mengaku hanya memiliki sekitar 400-an unit balai pengujian berkala. Swasta juga sudah ada yang melayani uji KIR, namun umumnya adalah bengkel kendaraan bermotor. Sehingga belum ada jumlah resmi perusahaan swasta yang melakukan uji KIR.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini sudah ada beberapa perusahaan yang berminat untuk membuat uji KIR. "Satu punya Toyota satunya lagi Hino," jelas Budi, akhir pekan lalu. Selain itu, dia juga bilang, perusahaaan rintisan asal Singapura yaitu Grab juga akan membuat hal yang sama. Ada pula perusahaan taksi Blue Bird yang juga berminat untuk membuat uji KIR.
Pemerintah memang membutuhkan pihak swasta di uji KIR. Hal itu untuk mendukung Peraturan Menteri (PM) Nomor 108/2017 yang mewajibkan taksi berbasis aplikasi atau online lolos uji KIR.
Direktur Angkutan dan Multimoda Kemhub Ahmad Yani mengatakan, Grab sudah menyatakan minatnya untuk membuat uji KIR di Jakarta. Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait kapan hal itu akan dilincurkan. "Sudah banyak (perusahaan) yang minta tinggal mereka berinvestasi saja," ujar Ahmad pekan lalu.
Menurut Ahmad, Grap memiliki konsep tersendiri untuk membuat layanan uji KIR. Grab akan memanfaatkan teknologi berbasis internet. Seperti pendaftaran melalui online hingga pembayarannya pun bisa melalui uang elektronik maupun transfer.
Namun Grab enggan blak-blakan tentang konsep seperti apa yang ingin disajikan. Pastinya semua inovasi ini akan memudahkan uji KIR tersebut. "Baru mau diajukan dulu," kata Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab Indonesia, saat dihubungi KONTAN pada pekan lalu.
Dirjen Perhubugan Darat Kemhub Budi Setyadi memastikan semua pihak swasta boleh terjun ke bisnis uji KIR. Yang penting, perusahaan itu mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan.
Perusahaan yang akan terjun melakukan uji KIR perlu mempersiapkan sejumlah investasi, seperti tanah, alat uji KIR, dan juga Sumber Daya Manusia (SDM) yang bersertifikat. Untuk mendapatkan semuanya perusahaan perlu mengeluarkan biaya investasi sekitar Rp 10 miliar.
"Hitungan kasarnya kurang lebih untuk operasional karyawan Rp 60 jutaan, pengeluaran Rp 70 jutaan. Estimasi margin Rp 170 juta dengan pendapatan sebulan Rp 240 juta atau Rp 80.000 per hari," jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News