kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Suswono kembali dipanggil KPK terkait impor Sapi


Selasa, 19 November 2013 / 11:21 WIB
Suswono kembali dipanggil KPK terkait impor Sapi
ILUSTRASI. perusahaan tambang batubara Bumi Resources tbk


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Pertanian Suswono kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (19/11). Hari ini Suswono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/11).

Suswono sendiri tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat. Suswono mengaku, dirinya bakal bersaksi buat Maria Elizabeth Liman. "KPK barangkali membutuhkan tambahan keterangan. Jadi hari ini saya diminta untuk datang," kata Suwono.

Selain Suswono, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua saksi lainnya terkait kasus yang sama. Kdeuanya yakni Sengman Tjahya dan Ahmad Rozi. Sengman sendiri merupakan pihak yang disebut-sebut menerima dana dari pengurusan kuota impor daging sapi.

Dalam persidangan Ahmad Fathanah terungkap, Sengman disebut Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah menerima fee untuk Presiden SBY, dari pengurusan kuota impor yang juga melibatkan Luthfi Hasan Ishaaq itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×