kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Suryadharma tuding anak buahnya korupsi


Senin, 07 September 2015 / 17:47 WIB
Suryadharma tuding anak buahnya korupsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali membantah telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya. Ia kemudian menjawab salah satu poin dalam dakwaan, yang menyebut perjalanan dia dan keluarganya ke Inggris menggunakan DOM senilai Rp 51.976.025.

Saat itu, Suryadharma pergi ke Inggris bersama istrinya, tiga orang anak, ajudan istrinya, beserta dua anak buahnya, yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan di Kementerian Agama Saefudin Syafii dan Wakil Sekretaris Kementerian Agama Abdul Wadud.

"Masuk akal kah uang sebesar itu saya pergunakan untuk biaya visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi dan akomodasi saya dan keluarga ke Inggris?" kata Suryadharma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/9).

Suryadharma malah menuding Saefudin dan Abdul yang menikmati dana tersebut untuk kepentingan mereka. Keduanya, kata Suryadharma, bisa saja mencatat penggunaan dana tersebut sebagai biaya keberangkatan dia dan keluarganya ke Inggris.

"Saya menduga uang itu dipergunakan untuk kepentingan mereka berdua, lalu dicatat sebagai DOM yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi menteri," kata Suryadharma.

Suryadharma mengatakan, setelah DOM sebesar Rp 100 juta per bulan dicairkan, uang diberikan kepada Saefudin dan Kepala Sub Bagian TU Amir Jafar. Menurut dia, ada kejanggalan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang membiarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan DOM kepada dua orang tersebut.

Suryadharma kemudian menjawab satu persatu dakwaan yang menyebut dia telah menyalahgunakan DOM untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaan, Suryadharma disebut membayar pengobatan anak sebesar Rp 12,4 juta. Ia membantah dakwaan itu dan mengaku memperoleh asuransi kesehatan Very Very Important Person (VVIP). "Dan istri saya sebagai anggota DPR RI juga memiliki kartu asuransi VVIP," kata Suryadharma.

Suryadharma juga membantah menggunakan uang DOM untuk liburan ke luar negeri bersama keluarganya. Salah satunya saat kunjungan ke Singapura. Ia menduga uang DOM itu dititipkan Saefudin kepada ajudannya, namun tidak dipakai oleh Suryadharma sehingga dikembalikan. Suryadharma kembali menuduh Saefudin mengambil uang itu dan menuliskannya di laporan sebagai uang yang dipergunakan Suryadharma.

Dalam dakwaan, ada pula pemberian uang sejumlah Rp 13,11 juta kepada saudara kandung Suryadharma bernama Titin Maryati. "Uang itu berasal dari uang saya, bukan dari uang DOM," kata dia.

Suryadharma juga disebut menggunakan DOM untuk biaya transportasi dia beserta istri dan kedua anaknya, Kartika dan Rendika ke Jerman. Uang yang dgunakan Suryadharma sebesar Rp 86.730.250. Namun, Suryadharma menegaskan, bahkan Rendika dan Kartika hingga kini belum pernah ke Jerman. Lagi-lagi ia menuding Saefudin yang menikmati uang DOM tersebut.

"Saefudin dan Abdul Wadud ikut ke Jerman mendampingi saya. Saya menduga Saefudin menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya," kata dia.

Adapun pemberian tunjangan hari raya kepada kolega, staf, dan pihak lainnya sebesar Rp 395.685.000 dengan DOM dianggap wajar oleh Suryadharma. Menurut dia, pemberian tersebut termasuk dalam tujuan penggunaan DOM, yaitu menunjang kelancaran tugas-tugas menteri.

Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×