kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.050   -15,92   -0,23%
  • KOMPAS100 1.054   -1,57   -0,15%
  • LQ45 828   -2,15   -0,26%
  • ISSI 214   -0,26   -0,12%
  • IDX30 424   -0,24   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,89   0,17%
  • IDX80 120   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 125   1,08   0,87%
  • IDXQ30 142   0,33   0,24%

Sidang digelar, Suryadharma janji datang


Senin, 31 Agustus 2015 / 10:05 WIB
Sidang digelar, Suryadharma janji datang


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Sidang perdana kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali akan digelar pada hari ini, Senin (31/8). Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Suryadharma dalam dua kasus, yaitu kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama dan penyalahgunaan dana operasional menteri.

"Iya, sidang dibuka pada pukul 09.30 WIB," ujar Humas Pengadilan Tipikor Sutio Jumagi Akhirno, saat dikonfirmasi, Senin pagi. 

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan perkara Suryadharma. Sutio mengatakan, Majelis hakim yang menyidang Suryadharma diketuai oleh Hakim Aswijon, sementara anggotanya yaitu Hakim Sutio, Hakim Sutarjo, Hakim Ugo, dan Hakim Joko Subagyo. 

Sebelumnya, kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengaku kliennya siap menghadapi sidang.

"Senin pasti datang. Pak SDA tidak ada masalah," kata Humprey. 

Suryadharma dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama. Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. 

Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Pada 15 Juli 2015 lalu, KPK mengumumkan bahwa Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus baru, yaitu dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama. 

KPK menduga dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya. Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×