Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sesuai jadwal, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Senin (31/8) mendatang.
"Pak SDA sidang hari Senin, Insya Allah," ujar kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).
Humphrey mengatakan, Suryadharma telah siap menghadapi sidang dengan dua perkara yang menjeratnya. Oleh karena itu, Humphrey memastikan kliennya hadir dalam sidang tersebut.
"Senin pasti datang. Pak SDA tidak ada masalah," kata Humprey.
Suryadharma dijerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam kasus ini, Suryadharma diduga memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.
Kuota haji diduga juga diberikan kepada wartawan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang untuk berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis. Pada 15 Juli 2015 lalu, KPK mengumumkan bahwa Suryadharma telah ditetapkan sebagai tersangka kasus baru, yaitu dugaan penyalahgunaan dana operasional menteri di Kementerian Agama.
KPK menduga dana tersebut digunakan Suryadharma untuk kepentingan pribadinya. Padahal, semestinya dana tersebut digunakan untuk kegiatan Suryadharma dalam menjalankan tugasnya selaku Menteri Agama. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News