Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Lebih dari 54.000 orang narapidana yang mendekam di semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1436 H.
Hal itu diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ketika menghadiri shalat Id di halaman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/7).
"Ini bulan baik dan menurut undang-undang ada remisi khusus untuk menyambut hari raya Idul Fitri," ujar Yasonna seperti dikutip Tribunnews.com.
Menurut Yasonna, remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari 118.820 narapidana di semua lapas di Indonesia, yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2015 berjumlah 54.434 orang.
Dari angka tersebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus satu atau pengurangan masa hukuman sebagian berjumlah 53.889 orang. Rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 14.143 orang, remisi 1 bulan 35.627 orang, remisi 1 bulan 15 hari 3.205 orang, dan remisi 2 bulan 914 orang.
Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus ada dua atau mereka yang diberikan keringanan masa hukuman dan dinyatakan langsung bebas berjumlah 545 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Yasonna mengatakan bahwa jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2015 berjumlah sekitar 2.000 orang.
"Sekitar 2.000 orang, namun itu di seluruh Indonesia," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News