kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Mary Jane, Akil Mochtar tak dapat remisi istimewa


Senin, 10 Agustus 2015 / 15:42 WIB
Mary Jane, Akil Mochtar tak dapat remisi istimewa


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Kepala Subdirektorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hafi mengatakan, remisi Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI diberikan tanpa syarat kepada seluruh narapidana, kecuali terpidana mati, terpidana seumur hidup, dan terpidana yang melarikan diri.

Dengan demikian, terpidana kasus narkoba Mary Jane dan terpidana kasus korupsi Akil Mochtar tidak akan menerima remisi tersebut.

"Terpidana mati dan seumur hidup narkoba, korupsi, dan kasus apapun tidak dapat remisi dasawarsa. Mary Jane dan Akil juga enggak dapat," ujar Akbar di Gedung Kemeterian Hukum dan HAM, Senin (10/8).

Mary Jane Veloso adalah terpidana mati perkara narkotika. Semula, ia dijadwalkan dieksekusi mati pada April 2015. Namun, jelang pelaksanaan, eksekusi terhadap Mary Jane ditunda. Penundaan itu terjadi lantaran seseorang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada polisi Filipina. 

Sementara, Akil adalah terpidana seumur hidup kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang. Saat itu, Akil menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. 

Selain Mary dan Akil, ada pula terpidana mati narkotika Serge Areski Atlaoui yang merupakan warga negara Prancis. Serge adalah pemilik pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten. Pabriknya mampu mencetak ratusan ekstasi per harinya. Ia ditangkap aparat 11 November 2005 lalu dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang, setahun setelah ditangkap.

Akbar Hadi mengatakan, sebanyak 118 ribu narapidana di Indonesia akan menerima remisi istimewa pada peringatan hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2015 itu. Pemberian remisi dasawarsa merupakan remisi rutin sepuluh tahun sekali yang diberikan pemerintah sejak tahun 1955.

Remisi tersebut diatur dalam Keppres Nomor 120 tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. "Besarnya remisi seperdua belas dari lama hukuman, paling lama tiga bulan," kata Akbar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×