kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Surabaya terbitkan akta kematian korban AirAsia


Senin, 05 Januari 2015 / 21:13 WIB
Surabaya terbitkan akta kematian korban AirAsia
ILUSTRASI. AFPI mengatakan batas maksimum pinjaman menjadi satu dari 13 usulan yang pernah disampaikan kepada OJK.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya akhirnya akan menyerahkan akta kematian para korban Air Asia tanpa lokasi kematian, tanggal kematian, dan jam kematian.

Hal itu dilakukan karena ada kejadian khusus yang menimpa para korban hingga menyebabkan kematian. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, dalam pembuatan akta kematian pihaknya sudah menyiapkan semuanya.

Akta tersebut akan bisa langsung diserahkan kepada keluarga korban ketika identitas korban telah diketahui dan diumumkan oleh Kepolisian. "Istilahnya kami melakukan proses jemput bola dalam penerbitan akta kematian korban pesawat Air Asia. Karena akta tersebut siap print saja karena data korban berdasar data kependudukan sudah tersedia," kata Suharto Wardoyo, Senin (5/1/2014).

Dijelaskan Suharto Wardoyo, dalam penyerahan akta kematian korban pesawat Air Asia Pemkot Surabaya cukup hati-hati.  Karena akta kematian korban pesawat Air Asia sangat rawan disalahgunakan dan menjadi incaran orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Oleh karena itu, tambah Suharto Wardoyo, sebelum jelas pihak keluarga korban dengan dibuktikan berbagai data pendukung maka akta kematian tersebut tidak akan diserahkan.
"Itu merupakan langkah kehati-hatian kami, terutama untuk seluruh keluarga yang menjadi korban pesawat Air Asia. Bisa runyam persoalanya apabila akta kematian jatuh ke pihak yang salah," tutur Suharto Wardoyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×